umrah expo

Gubernur Khofifah Diperiksa KPK, Ini Kata Pakar Hukum Unair

Gubernur Khofifah Diperiksa KPK, Ini Kata Pakar Hukum Unair

Gubernur Jatim Khofifah saat diperiksa KPK di Mapolda Jatim. -Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Publik diminta untuk tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam kasus korupsi dana hibah pokmas. Hal ini menyusul diperiksanya Khofifah oleh KPK sebagai saksi perkara tersebut.

BACA JUGA:Harapan Khofifah Usai Berikan Keterangan ke KPK: Semoga Cepat Tuntas 

Disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Prof Dr Nur Basuki Minarno bahwa pemanggilan kepala daerah dalam kasus terkait keuangan adalah hal yang lumrah dan bagian dari prosedur penyelidikan.


Mini Kidi-- 

"Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Jadi kalau gubernur dimintai keterangan itu sangat wajar," terang Basuki, Jumat 11 Juli 2025.

Basuki menambahkan bahwa pemeriksaan sebagai saksi adalah langkah awal dalam upaya KPK mengumpulkan informasi, yang nantinya akan dicocokkan dengan alat bukti lain.

BACA JUGA:8 Jam Khofifah Diminta Keterangan KPK  

Menurut Basuki, justru aneh jika Gubernur Khofifah tidak dimintai keterangan mengingat peran pentingnya dalam pengeluaran anggaran daerah yang tertuang dalam peraturan gubernur.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian hibah merupakan proses kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.

BACA JUGA:Jadi Lokasi Pemeriksaan Khofifah oleh KPK, Gedung Tipidkor Polda Jatim Sepi 

“Dalam pemberian hibah pasti melibatkan eksekutif dan legislatif, karena merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah hingga penetapan APBD,” ujarnya.

“Oleh karena itu, tanggung jawab pidana akan diemban oleh pihak-pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang,” sambung Basuki.

BACA JUGA:Maki Jatim Sebut Khofifah Didampingi Mantan Kabiro Hukum Pemprov Jatim saat Diperiksa KPK 

Pernyataan serupa datang dari Pakar Hukum Administrasi Negara Unair Emanuel Sujatmoko. Ia mengingatkan bahwa penilaian pidana harus berdasarkan fakta hukum yang valid, bukan sekadar asumsi.

“Penilaian pidana dilakukan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau opini saksi yang mungkin memiliki kepentingan dalam perkara tersebut,” ujar Emanuel.

BACA JUGA:Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Hadir Tanpa Diketahui Awak Media 

Seperti diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri atas 4 penerima dan 17 pemberi suap.

BACA JUGA:Khofifah Diperiksa di Polda Jatim, Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK 

Dari para pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, sedangkan dua lainnya adalah penyelenggara negara. (bin)

Sumber: