8 Jam Khofifah Diminta Keterangan KPK
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.-Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah diperiksa selama 8 jam, akhirnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa keluar dari ruang pemeriksaan gedung Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis 10 Juli 2025 petang.
BACA JUGA:Jadi Lokasi Pemeriksaan Khofifah oleh KPK, Gedung Tipidkor Polda Jatim Sepi
Di hadapan wartawan, Khofifah menyampaikan proses memberikan keterangan dihadapan penyidik KPK berjalan lancar. Pertanyaan seputar proses penyaluran dana hibah.

Mini Kidi--
“Saya ingin menyampaikan bahwa, proses penyaluran dana hibah, oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” kata Khofifah.
BACA JUGA:MAKI Jatim Pasang Badan, Pastikan Khofifah Tak Terlibat Korupsi Dana Hibah 2021-2022
Khofifah menegaskan, dirinya menghadiri untuk memberikan keterangan sebagai wujud ketaatan hukum.
BACA JUGA:Maki Jatim Sebut Khofifah Didampingi Mantan Kabiro Hukum Pemprov Jatim saat Diperiksa KPK
“Alhamdulillah saya saat ini sudah hadir dalam proses pengambilan keterangan sebagai saksi atas penetapan tersangka Jadi kami insyaAllah telah memberikan keterangan secara lengkap sehingga bisa menjadi bagian dalam tambahan informasi yang dibutuhkan oleh pihak KPK,” tegas gubernur perempuan pertana di Jatim ini tegas.
BACA JUGA:Khofifah Diperiksa di Polda Jatim, Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK
Gubernur Khofifah juga menandaskan, penyidik KPK juga menayakan berapa struktur di organisasi perangkat daerah (OPD). Karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021 sampai 2024 kan banyak sekali.
“Kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD. Kira-kira itulah kawan-kawan,” tegas dia.
BACA JUGA:Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Hadir Tanpa Diketahui Awak Media
KPK menghadirkan Khofifah Indar Parawansa dan usai memeriksa sekitar pukul 17.55 WIB. Penyidik KPK menggali keterangan dari Gubernur Khofifah terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana hibah dari Provinsi Jatim untuk kelompok masyarakat dan lembaga. (day/fdn)
Sumber:



