umrah expo

Rebutan Pelanggan Daging Babi, Pria di Malang Tega Bacok Tetangga dengan Celurit

Rebutan Pelanggan Daging Babi, Pria di Malang Tega Bacok Tetangga dengan Celurit

tersangka dan barang bukti--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Malang, telah mengamankan seorang pria berinisial HP( 43) warga Desa Permanu kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin 23 Juni 2025.

HP diamankan petugas lantaran telah melakukan perbuatan penganiayaan, terhadap tetangganya sendiri yang bernama Miono (39) hingga alami luka robek pada punggungnya akibat sabetan celurit.

"Peristiwa itu terjadi di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Senin (23/6) sekitar pukul 13.00 wib," terang, Kasihumas Polres Malang, AKP. Bambang Subinajar, Selasa 24 Juni 2025.

BACA JUGA:Tragedi Berdarah di Umbulsari: Dua Tewas, Pelaku Pembacokan Dilumpuhkan Polisi


Mini Kidi--

Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban Miono, menderita luka terbuka di bagian punggung setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat luka yang dialami korban akhirnya para saksi, yang masih juga tetangga korban dan tersangka melarikan Miojo ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen untuk mendapatkan perawatan.

Setelah mendapatkan laporan dari SPKT Polres Malang, petugas kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pakisaji. Bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan olah TKP, serta meminta keterangan dari beberapa saksi yang saat itu ada dilokasi kejadian.

“Pelaku sudah kami amankan berserta barang bukti celurit. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian saat berada dirumahnya," kata, Bambang.

BACA JUGA:Sengketa Tanah Warisan, Oknum Kasun di Jember Bacok Kerabatnya Sendiri

Akibat terjadinya kasus penganiayaan itu, Bambang menuturkan, bermula dari konflik terkait bisnis daging babi yang digeluti keduanya. Pelaku menuding korban telah merebut pelanggannya dan memicu pertengkaran melalui pesan WhatsApp.

Keduanya merupakan pedagang daging babi, dari hasil penyelidikan, pelaku emosi karena merasa pelanggannya diambil oleh korban. Setelah saling menantang, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa celurit.

BACA JUGA:Wanita Diduga Korban Begal di Kedung Cowek Surabaya, Tangan Dibacok dan Motor Vario Merah Raib

Saat tiba di depan rumah korban terjadi konfrontasi, berdasarkan keterangan korban membawa balok kayu. Namun pelaku lebih dulu menyerang dengan membacokkan celuritnya ke punggung korban. Warga yang melihat kejadian langsung melerai dan membawa korban ke RSUD Kanjuruhan.

Proses penyidikan masih berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara. (kid)

Sumber:

Berita Terkait