Skandal Tanah di Jalan Ir Soekarno, PH Terdakwa Minta Dibatalkan Demi Hukum
Rahadi Sri Wahyu Jatmika menyampaikan eksepsi dalam sidang penipuan tanah oleh Zainab Ernawati. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kasus penipuan dalam jual beli tanah di Jalan Ir Soekarno, Surabaya, yang menyeret ibu rumah tangga, Zainab Ernawati, memasuki babak baru.
BACA JUGA:Dijanjikan Keuntungan, Warga Mulyorejo Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, penasihat hukum (PH) terdakwa menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil dan meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut demi hukum.

Mini Kidi--
Zainab Ernawati didakwa atas tindakan penipuan terhadap Nagasaki Widjaja, dengan modus menunjukkan kuitansi fiktif pembayaran tanah kepada H Udin senilai Rp 200 juta. Korban, Nagasaki Widjaja, yang sebelumnya telah mengecek tanah yang disebut milik H Udin, tidak menaruh curiga dan langsung mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta kepada Zainab.
Namun, seiring berjalannya waktu, sandiwara Zainab yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan H Udin mulai terbongkar. Korban menyadari bahwa kuitansi yang ditunjukkan Zainab tidak sah, dan terdakwa juga merekayasa dokumen lain yang diberikan kepada korban.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Penipuan Tiket Hotel dan Transportasi, Pasutri Asal Gresik Diamankan
Atas perbuatannya, Zainab Ernawati didakwa melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Agenda sidang terdakwa saat ini telah memasuki tahap pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka
Rahadi Sri Wahyu Jatmika, PH Zainab, menyampaikan keberatannya terhadap surat dakwaan yang disusun jaksa. Rahadi dengan tegas menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut cacat formil dan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHP.
"Surat dakwaan ini jelas obscuure libel, tidak jelas tanggal pembuatannya. Padahal, sebagai dokumen resmi penuntutan, harus ada waktu pasti kapan perbuatan itu dilakukan," ujar Rahadi di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Penipuan Rekrutmen Pegawai PT Jasa Marga, Pelaku Dipecat karena Banyak Pengaduan
Lebih lanjut, Rahadi juga mengkritik penggunaan frasa ambigu dalam surat dakwaan, seperti "pada waktu yang tidak dapat diingat lagi" dan "setidak-tidaknya pada bulan November–Desember 2018". Menurutnya, ketidakjelasan identitas waktu dan tempat tindak pidana tersebut merancukan dan menciptakan ketidakpastian hukum.
BACA JUGA:Penipuan Online Modus Surat Tilang, Pakar ITE: Masyarakat Jangan Mudah Download dan Panik
"Ini adalah ketidakpastian hukum. Kalau jaksa hanya bisa menyebut pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, bagaimana kami bisa menghadirkan pembelaan dengan bukti konkret?" tanya Rahadi, menekankan pentingnya kejelasan detail dalam sebuah dakwaan agar terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan yang efektif.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penipuan Robot Trading Viral Blast Global Rp 1,2 T, Dua Saksi Jaksa Untungkan Terdakwa
Atas dasar cacat formil yang dinilainya, PH terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya. (yat)
Sumber:
