umrah expo

Melakukan Perlawan, Residivis Curanmor 8 Kali Beraksi Dihadiahi Timah Panas

Melakukan Perlawan, Residivis Curanmor 8 Kali Beraksi Dihadiahi Timah Panas

Rivandi Alian Ivan ( 30 ) Residivis Curanmor Warga Kedungjajang Saat Press Release di Polres Lumajang--

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Lumajang berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di wilayah Lumajang dan Kota Batu. 

Pelaku bernama Rivandi alias Ivan (30), warga Desa Kedungjajang, yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena aksi-aksinya yang meresahkan.

Ivan ditangkap, Jumat 13 Juni 2025, di rumah istrinya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Utara Pasar Baru Lumajang.

BACA JUGA:Aksi Residivis Jambret di Kota Batu Berujung Timah Panas di Kaki


Mini Kidi--

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, penangkapan tersebut sempat diwarnai perlawanan dari pelaku. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat melawan. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki,” kata AKBP Alex saat konferensi pers di Cafe Oala, Lumajang.

BACA JUGA:Residivis Kembali Diringkus, Melawan Polisi Dijebol Timah Panas

Ivan diketahui merupakan pelaku pencurian sepeda motor di Cafe Oala pada 11 Juli 2022. Dalam aksi tersebut, ia dan rekannya Firman mencuri sepeda motor Honda Scoopy.

Aksi mereka terekam kamera CCTV, yang kemudian menjadi bukti kunci dalam pengungkapan kasus. Saat ini, Firman sedang menjalani hukuman di Lapas Jember.

“Mereka merupakan satu kelompok curanmor. Ivan ini juga sempat melarikan diri saat ditangkap di Polres Jember. Namun kini sudah berhasil kita amankan kembali,” jelasnya.

BACA JUGA:Melawan saat Ditangkap, 2 Pencuri Pikap Dihadiahi Timah Panas

Berdasarkan hasil interogasi, Ivan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak delapan kali, dengan rincian empat kali di Lumajang dan empat kali di Kota Batu.

Di Kota Batu, ia beraksi bersama Imam yang kini tengah menjalani vonis 1,5 tahun penjara di Lapas Lowokwaru, Malang.

Sumber:

Berita Terkait