Resahkan Warga, Polres Blitar Amankan 5 Anggota Perguruan Silat: 2 Ditetapkan Tersangka
Para oknum anggota perguruan silat yang diamankan di Mapolres Blitar. -Ahmad Syaiku-
BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Blitar melalui tim gabungan berhasil mengamankan lima orang yang diduga merupakan anggota salah satu perguruan silat dari Tulungagung.
BACA JUGA:Kapolres Blitar Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Lewat Tausiah Subuh
Kelima orang tersebut diamankan pada Sabtu malam, 24 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, karena diduga mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga di Jalan Raya Kanigoro, tepatnya di depan Kantor Kabupaten Blitar.

Mini Kidi--
Kelima pelaku yang diamankan adalah: YP (22), Kutoanyar, Tulungagung; MM (28), Kedungwaru, Tulungagung; MAPS (22), Kedungwaru, Tulungagung; RAF (19), Kedungwaru, Tulungagung; dan MHM (17), Kedungwaru, Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya yakni MM (28) dan RAF (19), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Untuk tiga lainnya YP, MAPS, dan MHM, tidak dilakukan penahanan namun proses proses hukumnya tetap berjalan,” ujar Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Minggu 25 Mei 2025.
BACA JUGA:Hari Buruh, Kapolres Blitar Patroli Sasar Pabrik Gula RMI dan Perkebunan Teh Sirah Kencong
Lanjut AKBP Arif Fazlurrahman, dalam operasi tersebut juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 7 potong baju perguruan, 5 buah helm, 3 unit motor (Scoopy merah AG 6586 RCL, Scoopy AG 5909 RCQ, dan CB 150 R hitam M 2886 BU), 6 buah handphone, 3 buah KTP, 1 buah kartu tanda anggota (KTA) perguruan, dan 4 botol minuman keras jenis arak Bali.
BACA JUGA:Kapolres Blitar Berbagi Berkah Ramadan kepada 75 Anak Yatim Piatu
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan akan terus melakukan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas yang meresahkan masyarakat,” pungkas AKBP Arif Fazlurrahman. (hms/iku)
Sumber:

