Main Judi Online di Depan Indomaret, Pria Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara

Main Judi Online di Depan Indomaret, Pria Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim membacakan putusan terdakwa Moch Ilham Dwi Saputro. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Gara-gara nekat bermain judi online di teras Indomaret, seorang pria bernama Moch Ilham Dwi Saputro harus merasakan dinginnya jeruji besi. 

BACA JUGA:Main Judol di Warung Kopi, Digelandang Masuk Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.


Mini Kidi--

Kasus ini bermula saat Ilham tertangkap basah oleh polisi ketika sedang mengakses situs judi online www.vipkentung.com menggunakan ponsel miliknya di depan gerai Indomaret di Jalan Ketintang, Surabaya. 

BACA JUGA:Judol di Warung Jamu Berakhir di Persidangan

Saat digeledah, polisi menemukan aplikasi permainan judi jenis Pragmatic dan bukti transaksi judi bola online di ponsel terdakwa.

BACA JUGA:Warga Lumbang Dikecrek Main Judol di Warkop

“Terdakwa terbukti melakukan perjudian online berulang kali dengan cara transfer deposit melalui aplikasi ke nomor rekening milik bandar,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

BACA JUGA:Kecanduan Judol, Pria Bejat di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Kandung

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa vonis telah sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan jika tidak dibayar. (yat)

Sumber:

Berita Terkait