Warga Kalianak Barat Diberi Tenggang Waktu 7 Hari Bongkar Rumah Sendiri
Petugas Satpol PP Surabaya memberikan SP3 kepada warga Kalianak Barat untuk membongkar bangli di bantaran sungai Kalianak. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Surat peringatan (SP) ketiga dari Satpol PP Surabaya telah dilayangkan kepada warga RW 01, Kalianak Barat, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Warga diberi tenggang waktu 7 hari bongkar rumah sendiri.
BACA JUGA:Satpol PP Bongkar Bangli di Bantaran Sungai Kalianak
Ketua RW 01, Tri Muriyanto membenarkan hal tersebut. Meskipun mendukung kebijakan pemkot Surabaya untuk membongkar bangunan liar (bangli) di bantaran Sungai Kalianak, Tri mempertanyakan solusi relokasi bagi warga yang terdampak. Mereka membutuhkan waktu dan tempat yang layak untuk merelokasi barang-barang mereka.

--
"SP3 yang dilayangkan petugas Selasa 6 Mei 2025. Warga diberi tenggang waktu 7 hari untuk membongkar rumahnya," ungkap Tri kepada memorandum.co.id, Rabu 7 Mei 2025.
BACA JUGA:SP Ketiga untuk Bangunan di Atas Sungai Kalianak akan Dikeluarkan Pekan Depan
Perundingan dengan Satpol PP hanya menghasilkan pendataan warga dan janji relokasi di rusunawa, yang ketersediaannya masih belum pasti. Pembongkaran yang dilakukan Selasa (6/5) lalu, menyasar bangunan non-tempat tinggal seperti kamar mandi dan kandang, bukan rumah warga.
Kekhawatiran akan kerusakan barang-barang rumah tangga membuat beberapa warga memilih membongkar rumah mereka sendiri. Setelah penerbitan SP3, Satpol PP memberikan tenggang waktu 7 hari kepada warga untuk merelokasi diri.
BACA JUGA:Excavator Siaga di Sungai Kalianak, Warga Tolak Pembongkaran karena Baru Terima SP1
"Warga saat ini ada yang membongkar sendiri bangunan rumahnya daripada dibongkar oleh petugas karena takutnya ada parabotan rumah warga yang rusak," ungkap Tri.
Upaya Tri untuk mengurangi dampak penggusuran sebelumnya, sayangnya, tidak membuahkan hasil. Kini, warga hanya bisa pasrah menunggu pembongkaran dan berharap adanya prioritas relokasi bagi mereka.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Beri Surat Peringatan Pembongkaran Bangunan di Sungai Kalianak
"Kami hanya bisa berharap pemerintah memprioritaskan warganya yang terdampak untuk diberi tenggang waktu relokasi. Mengingat warganya ber-KTP Surabaya," pungkas Tri.
Perlu diketahui tahapan normalisasi Sungai Kalianak untuk mengurangi banjir, memasuki tahap pemberian surat peringatan (SP) ketiga. (rio)
Sumber:


