umrah expo

KA Ijen Ekspres Temper Dump Truk di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

KA Ijen Ekspres Temper Dump Truk di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jember, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Tommy Nuralamsyah, Pimpin Olah TKP --

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Km 3, Dusun Krajan RT 01 RW 06, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Rabu 30 April 2025, sekitar pukul 13.15 WIB.

Sebuah Kereta Api (KA) Ijen Ekspres jurusan Malang - Ketapang menabrak sebuah truk dump Mitsubishi dengan nomor polisi DK-8873-FG.

BACA JUGA:Dua Kecelakaan Kereta Api Terjadi dalam Sehari, KAI Ajak Pengguna Jalan Disiplin Berlalu Lintas


Mini Kidi--

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Jember, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bernardus Bagas Simarmata, melalui Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Jember, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Tommy Nuralamsyah, menjelaskan bahwa KA Ijen Ekspres dengan lokomotif CC 2019201 yang dimasinisi oleh Dimas Puji Seno dan asisten masinis Haryadi, serta kondektur Darul Iwan, teknisi Dedi Prasetyo, dan Polsus Agus Salamah, bertabrakan dengan truk yang dikemudikan oleh Sairi (51), seorang warga  di Dusun Lengkong Toko RT 02 RW 05, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember.

BACA JUGA:Kecelakaan Kereta Api di Tambak Mayor, Mobil Ertiga Terseret 75 Meter, Tujuh Penumpang Selamat

Akibat kecelakaan ini, pengemudi truk, Sairi, mengalami luka ringan berupa patah hidung dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSD Kalisat Jember.

"Berdasarkan kronologi kejadian, KA Ijen Ekspres melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di lokasi kejadian yang merupakan perlintasan tanpa palang pintu, truk yang dikemudikan SAIRI tiba-tiba melintas dari arah selatan ke utara,"ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Jember.

BACA JUGA:Kecelakaan Kereta Api Tanpa Palang Pintu Kembali Terjadi di Lamongan, 1 Tewas

Lanjut Ipda Tommy Nuralamsyah, Tabrakan tak terhindarkan, dengan bagian depan KA menghantam pintu depan sebelah kiri truk. Polisi telah mencatat keterangan dari dua saksi mata di lokasi kejadian, yaitu P. RI (70), seorang petani, dan Ahmad Hamidin (58), keduanya merupakan warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat.

Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Faktor utama penyebab kecelakaan diduga kuat akibat kelalaian pengemudi truk yang tidak memperhatikan adanya kereta api yang sedang melintas saat melewati perlintasan tanpa palang pintu tersebut.

BACA JUGA:Akibat Kecelakaan Kereta Api di Bandung, 3 KA Jarak Jauh Tujuan Surabaya Terlambat 3 Jam

Sementara itu, Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, Cahyo Widiantoro, sangat menyesalkan kejadian ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan perundangan terkait lalu lintas di perlintasan kereta api. Ia mengingatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api.

Cahyo juga menyinggung Pasal 296 UU yang sama, yang mengancam pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 bagi pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai turun. Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.

Sumber:

Berita Terkait