Tergiur Iming-iming Cashback dan Voucher Belanja, Sekeluarga Tertipu Rp 225 Juta

Tergiur Iming-iming Cashback dan Voucher Belanja, Sekeluarga Tertipu Rp 225 Juta

Para saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Teman tak selamanya baik. Seperti yang dialami Aditya Kurniawan dan keluarga. Gegara tergiur dengan iming-iming cashback dan voucher saat meng-hold di bank, mereka harus merelakan Rp 225 juta melayang.

BACA JUGA:Dijanjikan Keuntungan, Warga Mulyorejo Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi

Memang, selama di-handle Damayanti Astika Sari, mereka bertiga sudah mendapatkan cashback sekitar Rp 60 juta. Namun, sejak teman SMA-nya itu tersandung masalah di bank dan dikeluarkan dari tempatnya bekerja, uang senilai Rp 225 juta hanya ada di angan-angan.


--

Kini Damayanti harus mempertanggungjawabkan kali kedua masalah hukum. Sebelumnya, Damayanti yang merupakan residivis itu sudah divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Para korban, Selasa 22 April 2025 dihadirkan jaksa penutut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

BACA JUGA:Sidang Penipuan Rp3,5 M Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, PH Terdakwa: Korban Investasi Kali Kedua

Dalam kesaksiannya, Andika menerangkan bahwa dirinya menghubungi terdakwa untuk menanyakan fasilitas deposito. Waktu itu, terdakwa memberikan tawaran produk Bank Danamon Lebih Dirrect Give.

“Saat itu memberitahukan bahwa produk tersebut merupakan program menahan (hold) tabungan dalam kurun waktu tertentu dengan iming-iming mendapat cashback sehingga ia tertarik untuk ikut program tersebut,” jelasnya. 

BACA JUGA:Penipuan Modus Penjualan Mobil Bekas Tarikan Leasing: Barang Digelapkan, Korban Tetap Bayar Cicilan

Tambah Aditya, dirinya menanamkan uang Rp 15 juta cukup dengan mentransfer Rp 12 juta. Untuk kekurangannya ditambahi terdakwa senilai Rp 3 juta. 

“Dapat cashback Rp 500 ribu dan voucher belanja Indomaret Rp 200 ribu,” jelasnya.

Karena lancar, Aditya semakin tertarik dengan tawaran terdakwa untuk mengikuti program selama tiga bulan. 

BACA JUGA:Polisi Bongkar Penipuan Tiket Hotel dan Transportasi, Pasutri Asal Gresik Diamankan

Sumber:

Berita Terkait