umrah expo

Dispendik Surabaya Persiapkan SPMB Berbasis Online

Dispendik Surabaya Persiapkan SPMB Berbasis Online

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Pendidikan Surabaya telah mempersiapkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun 2025 yang berbasis online dan tanpa kertas (paperless).  

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa sistem ini telah mempersiapkan aplikasi dan laporan yang dibutuhkan, serta mengikuti ketentuan Kementerian melalui Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB).

BACA JUGA:Jelang SPMB 2025, Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Dorong Keadilan dan Transparansi


Mini Kidi-- 

Sistem PPDB 2025 akan menggunakan empat jalur penerimaan dengan alokasi kuota yang telah disesuaikan. Jalur Afirmasi (Gamis-Pragamis):  20% (naik dari 15%), Jalur Mutasi/Pindah Orang Tua: 5%, Jalur Prestasi Akademis dan Non-Akademik: 35% (naik dari 30%, mencakup prestasi akademik, non-akademik, dan rapor), dan Jalur Domisili: 40% (dibagi menjadi dua sub-jalur). 

Jalur Domisili dibagi menjadi Domisili 1 (calon peserta didik berdomisili di kelurahan/kecamatan yang sama dengan sekolah) dan Domisili 2 (calon peserta didik berdomisili di kelurahan yang berbeda, namun masih dalam satu kecamatan dengan sekolah).  

"Alokasi kuota untuk Domisili 2 akan dibagi rata per kelurahan dalam satu kecamatan.  Contohnya, jika satu kecamatan memiliki empat kelurahan, maka setiap kelurahan akan mendapatkan alokasi 5% (20% dibagi 4)," jelas Yusuf, Selasa 22 April 2025.

BACA JUGA:Dispendik Surabaya Umumkan Empat Jalur SPMB SMP 2025, Kuota Afirmasi Meningkat 

Untuk memudahkan orang tua, masih kata Yusuf, dinas pendidikan akan menyediakan simulasi pendaftaran online di website dan media sosial, serta melakukan sosialisasi di sekolah dan kepada orang tua siswa kelas 6 SD.  Sekolah-sekolah juga akan menyediakan posko bantuan pendaftaran.  "Sistem ini dirancang agar orang tua tidak perlu datang langsung ke sekolah tujuan, cukup mendaftar melalui HP atau di posko bantuan yang tersedia di SD terdekat," imbuh Yusuf.

Pengukuran jarak untuk jalur domisili akan menggunakan data alamat RT, bukan RW, untuk menghindari kesalahan pengukuran, seperti yang terjadi pada penggunaan Google Maps.  Ketentuan pindah Kartu Keluarga (KK) tetap mengacu pada peraturan Kementerian (minimal satu tahun), kecuali ada bukti mutasi tugas orang tua yang sah.  Verifikasi domisili akan berdasarkan alamat KTP.

Dinas Pendidikan berharap sistem ini dapat meminimalisir penumpukan di kantor Dinas Pendidikan dan memberikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.  Bantuan teknis akan diberikan di sekolah-sekolah untuk mengatasi kendala teknis yang mungkin di hadapi selama proses pendaftaran.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Prioritaskan Sekolah Lama di SPMB

"Cuma harapan saya lebih bantu sekolah, yang pilihan tetap orang tua, bukan teman-teman sekolah, malah lupa salah pilih," pungkas Yusuf.(rio)

Sumber: