umrah expo

Polres Jember Amankan 60 Karung Pupuk Subsidi yang Diselewengkan

Polres Jember Amankan 60 Karung Pupuk Subsidi yang Diselewengkan

Kapolres Jember, Jawa Timur AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat jumpa pers ungkap kasus penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi dengan mengamankan dua tersangka, yaitu MG, pemilik kios UD. Tani Berkah, dan S, seorang sopir pengantar pupuk. Keduanya bekerja sama dalam menyelewengkan 60 karung pupuk pertanian bersubsidi jenis Phonska.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa kedua tersangka menjual pupuk bersubsidi tersebut di luar wilayah pendistribusian yang seharusnya. "Seharusnya, pupuk ini didistribusikan kepada 9 kelompok tani di wilayah Sumbersari, tetapi saat kami amankan, pupuk ini sudah dalam perjalanan untuk dikirim ke wilayah Kecamatan Umbulsari," ujarnya, Selasa 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Polres Jember Tebar 1000 Kebaikan Ramadan, Santuni 100 Anak Yatim


Mini Kidi--

Akibat tindakan tersebut, 9 kelompok tani di Kecamatan Sumbersari mengalami kelangkaan pupuk bersubsidi, yang menyebabkan harga pupuk menjadi lebih tinggi. "Atas dasar itulah kami melakukan penindakan terhadap penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi ini," kata mantan Kapolres Pasuruan.

Beberapa barang bukti yang diamankan meliputi ponsel tersangka, truk pengangkut pupuk, daftar kelompok tani, kontrak kerja sama milik tersangka, dan 60 karung pupuk bersubsidi jenis Phonska, yang masing-masing karung berisi 50 kilogram. "Pelaku sengaja menjual pupuk di luar wilayah pendistribusian karena ada keuntungan yang lebih besar," jelasnya.

BACA JUGA:Prestasi Gemilang! Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kota, Satreskoba Polres Jember Raih Penghargaan Kapolres

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 ribu.

Kapolres Bayu menyatakan bahwa kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun. Namun, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan terkait pendistribusian pupuk bersubsidi ini, serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perdagangan untuk tindak lanjut barang sitaan.

BACA JUGA:Raih Berkah Ramadan, Polres Jember Salurkan 100 Paket Bantuan untuk Kaum Dhuafa di Ledok Ombo

"Mengingat 60 karung pupuk bersubsidi ini seharusnya diberikan kepada 9 kelompok tani di Kecamatan Sumbersari sesuai Rencana Detail Kebutuhan Kelompok (RDKK), maka kami akan berusaha agar pupuk ini dapat tersalurkan kepada yang berhak" ujar Kapolres Bayu.

"Harga pupuk per karung yang dijual pelaku adalah Rp 150 ribu, sehingga total nilai pupuk yang kami amankan adalah Rp 9 juta," papar Bayu.(edy)

Sumber:

Berita Terkait