umrah expo

Dishub Kota Madiun Tunjukkan Taring, Gembok 4 Mobil yang Parkir Sembarangan

Dishub Kota Madiun Tunjukkan Taring, Gembok 4 Mobil yang Parkir Sembarangan

Dua petugas Dishub Kota Madiun melakukan tindakan tegas menggembok mobil yang parkir sembarangan di Jalan dr Soeomo.-Nangroe Aji Dharma-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun menunjukkan komitmennya membereskan mobil parkir sembarangan. Ini setelah petugas menggembok empat kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar aturan parkir di sepanjang Jalan dr Soetomo.

BACA JUGA:Rebutan Lahan Parkir di Pasar Besar Madiun, Pria Ini Ditusuk Sesama Jukir

Pantauan di lokasi, empat mobil digembok lantaran pada sisi kanan jalan terpampang jelas tanda larangan untuk parkir. Namun, keempat mobil tersebut nekat parkir hingga akhirnya membuat petugas Dishub Kota Madiun bertindak tegas. 


--

"Kita lakukan tindakan karena mereka melanggar Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi dserah. Kita dapati saat kita sedang patroli," ujar Kepala Dishub Kota Madiun Subakri, Senin 3 Februari 2025.

Bakri menambahkan, upaya penggembokan yang dilakukan pihaknya terhadap mobil yang parkir sembarangan merupakan bentuk peringatan dan pembelajaran kepada pemilik mobil sehingga kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatan serupa. 

BACA JUGA:Satlantas Polres Madiun Kota Sosialisasikan Larangan Berhenti dan Parkir di Bahu Jalan

"Kami memberikan edukasi agar warga lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas di Kota Madiun," tegasnya. 

Selain menggembok, ke depan pihaknya akan memberlakukan denda terhadap mobil dan motor yang parkir tidak pada tempatnya. Adapun, denda yang akan diberlakukan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan yakni Rp 100 ribu. 

"Ketika sudah dibayar, baru kami buka gembok rodanya,” tandasnya. (aji)

Sumber: