Kabel Listrik dan Internet Bikin Semrawut, Dewan Desak Pemda Segera Buat Perda Penertiban Utilitas
Kabel jaringan internet --
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pemandangan kabel listrik dan fiber optik internet yang menjuntai semrawut di berbagai sudut Kabupaten Pasuruan kian meresahkan warga. Warga menilai ruwetnya kabel mengganggu estetika kota.
Tak hanya kabel yang menumpuk tak beraturan di tepi jalan, keberadaan tiang-tiang penyangga baru yang didirikan tanpa aturan jelas semakin memperparah kekumuhan wajah kota.

Mini Kidi--
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono menyoroti serius persoalan ini. Menurutnya, keberadaan kabel dan tiang yang tidak tertata bukan hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Di satu sisi kita ingin menjadikan Pasuruan sebagai kota yang indah dan nyaman dikunjungi. Tapi kalau kabelnya sumrawut seperti ini, jelas mengganggu pemandangan,” ujar Rudi, Selasa 11 November 2025.
Rudi mengakui jaringan internet dan listrik sangat vital bagi dunia usaha dan aktivitas masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa pemasangannya harus tetap memperhatikan kerapian dan keindahan lingkungan.
BACA JUGA:Satpol PP Pasuruan Sita Ribuan Botol Miras dari Toko Terminal Pandaan
Politisi PKB ini meminta agar penyedia jasa internet maupun listrik tidak bertindak seenaknya. Mereka diwajibkan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah sebelum melakukan pemasangan.
“Tolong sebelum memasang, koordinasi dulu dengan pemerintah daerah. Tentukan titik-titik mana saja yang boleh dipasang. Jangan sampai main pasang seenaknya,” tegasnya.
Dalam jangka panjang, Rudi Hartono mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus. Perda ini diharapkan menjadi regulasi tegas untuk menertibkan seluruh jaringan utilitas, memastikan penataan kabel listrik dan fiber optik menjadi lebih tertib dan teratur.
BACA JUGA:Sekretaris Dewan Jadi Ketua Tanfidziyah PCNU Bangil: Sambutannya Terucap 'Innalillahi', Ada Apa?
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, mengakui pihaknya belum bisa mengambil tindakan penertiban yang signifikan. Hal ini lantaran belum adanya dasar hukum yang secara spesifik mengatur penataan kabel utilitas di daerah tersebut.
“Kami belum punya regulasi yang bisa dijadikan dasar penindakan. Karena itu, kami akan melakukan kajian dengan studi tiru ke daerah lain yang sudah punya perda, seperti Kabupaten Jombang,” jelas Rido.
Sumber:



