Beruntungnya Peserta JKN, Setahun Sekali Skrining Riwayat Kesehatan: Terbantu Kendalikan Risiko Penyakit
Peserta JKN mengikuti skrining riwayat kesehatan sebagai upaya deteksi dini penyakit.-Firman Imansyah -
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemeriksaan kesehatan rutin adalah langkah yang cukup penting untuk memantau kesehatan masyarakat. Salah satu cara yang mudah bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu melalui skrining riwayat kesehatan yang dilakukan cukup satu tahun sekali.
BACA JUGA:Cukup Isi Skrining Sekali, Peserta JKN Bisa Deteksi 14 Penyakit
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati menyampaikan bahwa upaya tersebut bermanfaat sebagai deteksi dini risiko penyakit bagi masyarakat sebelum penyakit berkembang dan menyebabkan komplikasi penyakit lainnya.

Mini Kidi--
“Mulai tanggal 1 September 2025, BPJS Kesehatan mewajibkan peserta JKN melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum menerima layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), baik di klinik maupun praktik dokter mandiri yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan mulai tanggal 1 Oktober 2025, peraturan tersebut juga berlaku bagi peserta JKN yang terdaftar di Puskesmas. Selain bertujuan sebagai deteksi dini, hal tersebut juga mempermudah dokter untuk mengetahui kondisi medis pasien,” jelas Fitri, Kamis 25 September 2025.
Sebagai upaya untuk menyukseskan Program Skrining Riwayat Kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas skrining riwayat kesehatan yang mudah diakses oleh seluruh peserta JKN. Peserta dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara online, melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.
BACA JUGA:Peserta di Tulungagung Rasakan Manfaat Program Rujuk Balik, Kesehatan Lebih Terkendali Bersama JKN
Dengan cara ini, peserta dapat mengetahui kondisi kesehatan awal sebelum memanfaatkan layanan kesehatan di FKTP. Sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan lebih tepat sesuai kondisi peserta.
BACA JUGA:Tidak Perlu Khawatir, saat Berada di Luar Domisili Peserta JKN Tetap Dapat Berobat
“Peserta JKN diwajibkan mengisi skrining riwayat kesehatan secara mandiri. Hanya mengisi pertanyaan-pertanyaan terkait pola hidup, pola makan, riwayat kesehatan pribadi dan keluarga. Hasil skrining ini membantu tenaga medis, khususnya dokter di FKTP. Karena dari hasil skrining diketahui kondisi medis peserta jika ada indikasi penyakit, sehingga dokter dapat lebih cepat menentukan tata laksana pengobatan penyakit,“ ujarnya.
BACA JUGA:Cegah Penyakit Kronis Sejak Dini, Dokter FKTP Ajak Peserta JKN Jaga Pola Hidup Sehat
Setelah melakukan skrining riwayat kesehatan, maka akan ada hasilnya. Jika berisiko sedang dan tinggi, peserta JKN dapat langsung mendatangi FKTP. Di FKTP, peserta dapat berkonsultasi dengan dokter, diberikan pemeriksaan kesehatan dan jika perlu untuk menegakkan diagnosa. Kemudian dokter akan memberikan rekomendasi untuk pemeriksaan laboratorium.
BACA JUGA:Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir Agar Terlindungi Jaminan Kesehatan oleh JKN
Sumber:



