Aksi Obok-obok Warung Terekam CCTV, Pria Asal Batangsaren Dibekuk Polisi
Pelaku SR diapit petugas bersama barang bukti tabung gas.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial SR (46), warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kalangbret dibantu Resmob Macan Agung Polres Tulungagung.
Pelaku SR diamankan saat ngopi di salah satu warung kopi di wilayah Pinka Tulungagung. SR dibekuk setelah terbukti mencuri tabung gas LPG dari warung seblak milik warga di desanya sendiri.
BACA JUGA:Penuh Haru, Polres Tulungagung Lepas Lima Bintara Asal Papua

Mini Kidi--
Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Senin 12 Mei 2025 lalu di warung seblak milik Retno Wijayanti, yang berada di Dusun Bogo, Desa Batangsaren.
“Modusnya klasik, pelaku menyasar warung yang ditinggal penghuninya pada malam hari. Setelah merasa aman, ia masuk dengan cara mencongkel pintu atau jendela,” terangnya, Minggu 25 Mei 2025.
Dari lokasi tersebut, SR membawa kabur tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
BACA JUGA:Palsukan Surat untuk Urus Perceraian, Pensiunan Diamankan Polres Tulungagung
Aksi itu bukan yang pertama, karena hasil penyelidikan menunjukkan pelaku sudah tujuh kali beraksi dengan modus serupa.
“Pelaku ini ternyata bukan pemain baru. Dari hasil pengembangan, SR sudah tujuh kali melakukan pencurian di sejumlah warung kopi dan toko. Seperti Warkop Panggungrejo, Warkop Patek, Mojopanggung, dan lainnya,” lanjut Ipda Nanang.
Setelah diburu sekian hari, akhirnya SR ditangkap pada Jum'at sekitar pukul 11.30 WIB saat sedang berada di sebuah warung wilayah Pinka, Desa Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung Kota.
BACA JUGA: Spesialis Curanmor Bapak-Anak Tiri Ditangkap Polres Tulungagung: Beraksi di 4 Kota
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua tabung gas LPG 3 kg, satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu, serta satu unit sepeda motor Yamaha RC yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Ipda Nanang.
Sumber:

