umrah expo

Bobol Outlet Teh Poci, Residivis Asal Tulungagung Kembali Masuk Bui

Bobol Outlet Teh Poci, Residivis Asal Tulungagung Kembali Masuk Bui

Pelaku VI terekam cctv.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi nekat pencurian kembali terjadi di TULUNGAGUNG. Seorang pria berinisial VI (35), warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/ Kabupaten TULUNGAGUNG harus berurusan lagi dengan polisi. Itu setelah dia kepergok membobol sebuah outlet teh poci di pinggir jalan Dusun / Desa Joho, Kecamatan Kalidawir.

Kepada awak media, pada Rabu 23 April 2025, Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan, peristiwa ini terungkap pada Sabtu pagi (19/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.  Saat pemilik outlet hendak membuka usahanya, ia mendapati gembok dalam kondisi rusak dan terbuka.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Pembobol Warung Banaran Disergap


Mini Kidi--

"Karena curiga, korban langsung mengecek ke dalam dan mendapati beberapa barang hilang. Di antaranya satu tabung gas 3 kg dan uang tunai Rp 200 ribu di laci kasir," ujarnya.

Nanang mengungkapkan, korban lalu mengecek rekaman CCTV yang terpasang di ruko. Benar saja, terekam jelas seorang pria membongkar outlet tersebut sekitar pukul 03.00 WIB. Tanpa pikir panjang, korban melapor ke Polsek Kalidawir.

Tak butuh waktu lama, polisi yang dibantu Polsek Tulungagung Kota langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya, yaitu Minggu dini hari 20 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB. 

BACA JUGA:Bobol Rumah, Lelaki Tanggunggunung Ditangkap Polisi

"Barang bukti pun turut diamankan, mulai dari motor Suzuki Satria FU, helm, jaket hitam, celana cokelat, hingga alat congkel yang digunakan pelaku," urai Nanang.

Selain itu, polisi juga menyita HP, uang Rp 310 ribu hasil penjualan 5 tabung gas curian, dan sisa uang Rp200 ribu dari lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Kalidawir dengan total hasil 5 tabung gas. Dan ternyata, VI adalah residivis dengan kasus serupa sebelumnya.

BACA JUGA:Buron Curat Pembobol Percetakan di Jalan Mayor Sujadi Diringkus Resmob Macan Agung

"Kini, VI harus kembali menghadapi jeratan hukum dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP juncto pasal 65 KUHP," pungkasnya. (fir/fai)

Sumber:

Berita Terkait