umrah expo

Simbol Pelestarian Budaya, KRA Rivo Cahyono Hibahkan Pusaka Kyai Udan Mas kepada Menkeu Purabaya

Simbol Pelestarian Budaya, KRA Rivo Cahyono Hibahkan Pusaka Kyai Udan Mas kepada Menkeu Purabaya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerima pusaka dari kolektor KRA Rivo Cahyono.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam semangat pelestarian warisan budaya bangsa, KRA Rivo Cahyono Setyonegoro, seorang kolektor dan pelestari pusaka Nusantara, menyerahkan pusaka bernama Kyai Udan Mas kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.

BACA JUGA:Kurator Keris Raih Legitimasi, Warisan Nusantara Kian Terjaga

Penyerahan pusaka tersebut dilakukan dalam sebuah pertemuan budaya yang berlangsung di Surabaya.


Mini Kidi--

Selain itu, penyerahan dihelat secara terbuka sebagai simbol penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan kearifan lokal

BACA JUGA:Dari Kolektor Jadi Pelestari: Rivo Cahyono Angkat Keris sebagai Simbol Budaya dan Investasi Berharga

Rivo yang juga Pendiri Yayasan Dan Koperasi UMKM Ethnic Indonesia Sejahtera ini menegaskan, hibah tersebut merupakan bagian dari gerakan pelestarian budaya Nusantara.

BACA JUGA:Dua Keris Presiden Prabowo Ramaikan Pameran dan Bursa Keris di Surabaya

"Saya menyerahkan pusaka Kyai Udan Mas kepada Bapak Purbaya sebagai bentuk penghargaan terhadap kecintaan beliau pada budaya Nusantara. Ini simbol pelestarian, bukan gratifikasi atau pemberian pribadi,” ujar KRA Rivo Cahyono, Senin, 6 Oktober 2025.

Pusaka Kyai Udan Mas dikenal memiliki nilai filosofi tinggi. Pamornya yang disebut “Udan Mas” melambangkan turunnya berkah, kesejahteraan, dan ketenteraman hidup.

BACA JUGA:Kombespol Raden Bagoes Wibisono, Polisi dan Kolektor 500 Keris Pusaka

Rivo berharap nilai spiritual itu dapat menjadi doa bagi kepemimpinan Menteri Purbaya dalam membawa Indonesia menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.

"Nilai dari pusaka ini adalah doa agar bangsa ini selalu diberkahi kemakmuran dan kedamaian. Saya percaya beliau mampu menjaga semangat itu dalam pengabdian kepada negara,” lanjutnya.

Rivo juga menegaskan bahwa proses hibah pusaka ini terbuka dan terdokumentasi secara resmi, serta akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sumber: