Armuji Kawal Warga Darmo Hill Hadapi Klaim Pertamina, BPN Surabaya I Tegaskan Lindungi Hak Warga
Kepala BPN Surabaya I, Budi Hartanto (dua dari kiri) memberikan penjelasan di hadapan warga dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.-sujatmiko-
Menurut Budi, klaim Pertamina merujuk pada perjanjian 1965 antara pemerintah dan PT Shell Indonesia, yang mengalihkan sejumlah aset termasuk tanah eks EV 1278 kepada pemerintah. Pertamina kemudian melakukan rekonstruksi batas mandiri dengan peta lama milik Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM).
Surat Resmi Pertamina
Dalam surat tertanggal 6 November 2023 yang dilayangkan ke Kantor Pertanahan Surabaya I, Pertamina menyatakan klaim kepemilikan atas tanah di Kelurahan Pakis, Sawahan, berdasarkan:
1. Perjanjian RI–PT Shell Indonesia beserta persetujuan tambahan (30 Desember 1965).
2. Keputusan Presidium Dwikora No. Aa/0/161/1965 tentang peralihan kekayaan PT Shell Indonesia kepada pemerintah.
3. Akta Penyerahan Lepas Hak BPM kepada PT Shell Indonesia No. 249 (21 September 1961).
4. Pertamina juga meminta agar BPN menangguhkan sementara semua permohonan pendaftaran hak atas tanah yang terkait eks EV 1278 sampai proses rekonstruksi batas fisik dan verifikasi data yuridis selesai.
BACA JUGA:Warga dan Pengembang Darmo Hill Berselisih, Komisi A Minta Gugatan Dicabut
Kisruh klaim tanah ini kini menunggu tindak lanjut pemerintah pusat. Warga berharap BPN dan DPR RI segera memberi kepastian hukum agar mereka terbebas dari ketidakpastian status tanah yang sudah ditempati puluhan tahun. (mik)
Sumber:



