Rumah Kontrakan Terduga Pelaku Mutilasi di Lidah Wetan Digeledah Polisi
Rumah kontrakan Alfin di Jalan RT 01 RW 01 Lidah Wetan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Alvi (20), seorang pria asal Medan, Sumatera Utara, ditangkap atas dugaan melakukan mutilasi terhadap istrinya sendiri.
Alvi diketahui mengontrak sebuah rumah di Jalan RT 01 RW 01, Lidah Wetan, Surabaya. Sejak April 2025, ia menyewa rumah tersebut dari Budiarto dengan biaya Rp6,5 juta per tahun.
BACA JUGA:Polres Mojokerto Ringkus Terduga Pelaku Mutilasi

Mini Kidi--
"Pelaku ini mengontrak bersama istrinya. Saya tidak tahu siapa nama istrinya," ungkap Budiarto saat diwawancarai oleh Memorandum, Minggu 7 September 2025.
Menurut Budiarto, saat pertama kali mengontrak, Alvi mengaku telah membayar lunas biaya sewa rumah. Ia juga mengatakan bahwa rumah tersebut akan ditempati oleh keluarganya. "Dia bayar lunas di awal. Beberapa hari ditempati. Pelaku juga sempat mengecat rumah kontrakan," jelas Budiarto.
BACA JUGA:Tim K9 Polda Jatim Temukan Sejumlah Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Pacet Mojokerto
Budiarto menambahkan bahwa dirinya sempat meminta Alvi untuk menyerahkan dokumen-dokumen seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP), namun Alvi selalu menunda-nunda dengan berbagai alasan. "Katanya surat-suratnya akan disiapkan, tapi sampai sekarang tidak pernah ada," imbuhnya.
Budiarto mengetahui kejadian tragis ini setelah diberitahu oleh saudaranya bahwa ada banyak polisi di rumah kontrakannya. Ketika ia tiba di lokasi, polisi sudah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Infonya polisi akan datang lagi ke sini," pungkas Budiarto. (rio)
Sumber:



