Anggota DPRD Surabaya Minta Normalisasi Sungai Kalianak di Tambak Asri Dimusyawarahkan Lagi
Anggota DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Marah, saat melakukan sidak di permukiman Tambak Asri. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Rencana kelanjutan proyek normalisasi Sungai Kalianak di Kelurahan Morokrembangan menuai penolakan keras dari warga.
Ketegangan memuncak saat puluhan bangunan di kawasan padat penduduk Tambak Asri mulai diukur dan ditandai sebagai area terdampak, memicu kekhawatiran warga akan kehilangan tempat tinggal mereka secara total tanpa solusi yang jelas.

Mini Kidi--
Proyek yang bertujuan mengatasi banjir ini menetapkan lebar sungai buatan hingga 18,6 meter. Pelebaran itu berdampak pada warga yang tinggal di bantaran sungai yang melintasi perbatasan Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Krembangan.
Ukuran inilah yang menjadi pangkal masalah. Warga mengaku pada dasarnya mendukung normalisasi untuk mencegah banjir tahunan, namun lebar tersebut dinilai akan melenyapkan seluruh bangunan mereka, termasuk sekitar 350 rumah di Tambak Asri yang merupakan tahap kedua.
BACA JUGA:Normalisasi Sungai Kalianak, 29 Bangunan di Kelurahan Morokrembangan Surabaya Ditandai
“Warga sudah sepakat perihal normalisasi dan rela mengikhlaskan sebagian kecil bangunannya. Tapi jika lebarnya 18,6 meter, warga sangat tidak rela karena rumah tinggal mereka akan hilang seluruhnya,” ujar seorang warga yang keluhannya disuarakan oleh anggota DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Marah, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi, Jumat 8 Agustus 2025.
Kepanikan warga semakin menjadi karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai ganti rugi atau solusi relokasi.
“Membangun rumah itu tidak murah, banyak materi dan tenaga yang dikeluarkan. Jika rumah dirobohkan tanpa diberikan ganti rugi atau solusi, lalu warga akan tinggal di mana?” ungkap Zuhrotul.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Tandai 54 Bangunan Terdampak Normalisasi Ruang Sungai Kalianak
Kondisi ini diperparah dengan minimnya sosialisasi dan musyawarah. Menurut informasi yang dihimpun, penolakan warga bermula dari surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh para ketua RT/RW. Namun, surat tersebut hanya berisi dukungan terhadap program normalisasi secara umum, tanpa menyebutkan detail teknis, terutama soal lebar sungai.
“Waktu itu pihak RT hanya mendukung normalisasi, tapi tidak dijelaskan lebarnya berapa. Mereka langsung tanda tangan, kecuali satu RT,” jelas Zuhrotul.
Hal ini dibenarkan oleh Camat Krembangan, Harun Ismail, yang turut hadir dalam sidak. “Dalam surat pernyataan itu tidak ada sedikit pun kata-kata lebar sungai. Itu hanya mendukung kegiatan normalisasi. Jadi kalau warga ditanya dukung program, ya mereka dukung. Cuma warga kan protes lebarnya,” tegas Harun.
BACA JUGA:Kader PDI-P Serukan Dialog dan Solusi Terkait Normalisasi Sungai Kalianak
Kesalahpahaman ini bahkan memicu gesekan horizontal antarwarga. Warga Asemrowo yang juga terdampak menyalahkan warga Tambak Asri karena penandatanganan surat tersebut dianggap sebagai penyebab proyek berjalan dengan spesifikasi yang merugikan.
Menengahi situasi, dr. Zuhrotul Marah mendesak agar semua pihak kembali duduk bersama. “Yang diperkarakan warga adalah lebarnya ini. Marilah kita duduk bersama. Pembangunan seyogianya tidak menimbulkan keresahan. Di bulan kemerdekaan ini, izinkan mereka merdeka menyuarakan keluh kesahnya dengan musyawarah,” katanya.
Menanggapi desakan tersebut, Camat Krembangan akhirnya mengambil keputusan tegas untuk menunda proses lebih lanjut.
“Baik, Bu. Sesuai arahan Bu Zuhrotul, penandaan kita tunda. Kami akan berkoordinasi dulu untuk mencari jalan tengah,” ujar Harun Ismail.
Dengan penundaan ini, Zuhrotul, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), berharap ada ruang dialog yang terbuka untuk menemukan solusi terbaik, di mana program normalisasi sungai tetap berjalan tanpa harus mengorbankan tempat tinggal warga setempat secara keseluruhan.
“Seperti yang saya bilang tadi, sebelum ada titik temu, sebaiknya dimusyawarahkan lagi,” pungkasnya. (alf)
Sumber:



