Penetapan Tersangka, Johanes Dipa: Berita Hoaks Merusak Nama Baik Pak Dahlan
Johanes Dipa Widjaja.--
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan pihak ketiga . Dan menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Yang rencananya digelar Senin 14 Juli 2025, berdasarkan SIPP PN Surabaya nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby yang diajukan pada Selasa 1 Juli 2025 melalui kuasa hukum pemohon H Arif Sahudi SH MH dengan termohon PT Jawa Pos.(fer)
Sumber:



