Penetapan Tersangka, Johanes Dipa: Berita Hoaks Merusak Nama Baik Pak Dahlan

Penetapan Tersangka, Johanes Dipa: Berita Hoaks Merusak Nama Baik Pak Dahlan

Johanes Dipa Widjaja.--

"Kami tetap menaruh harapan dan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi, serta tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan klien kami," pungkas Johanes Dipa Widjaja.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Kuasa Hukum Tergugat Tak Dilengkapi Legal Standing

Seperti diketahui, hingga saat ini ada tiga perkara gugatan yang dilayangkan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos di PN Surabaya. 

Seperti dalam SIPP PN Surabaya, dalam nomor perkara 625/Pdt.G/2025/PN Sby di mana Dahlan Iskan menggugat Kristianto Indrawan (Direktur Utama PT Jawa Pos), Hidayat Jati (Direktur PT Jawa Pos), Maesa Samola (Direktur PT Jawa Pos), Cornelis Paul Tehusijarana (Direktur PT Jawa Pos), dan Leak Kustiyo (Direktur PT Jawa Pos).

Dalam petitumnya, bahwa para tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Untuk itu, penggugat menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar secara tanggung renteng kepada penggugat.

BACA JUGA:Besok, Sidang Gugatan Dahlan Iskan ke PT Jawa Pos: Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Kemudian, menghukum para tergugat untuk menyerahkan salinan risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Jawa Pos untuk periode tahun 1990 sampai dengan 2017 kepada penggugat.

Selain membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar, para tergugat juga membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan apabila lalai untuk menjalankan putusan ini.

Dan yang terakhir, dalam petitumnya menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan pihak ketiga.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Kunjungi Sekolah Indonesia Jeddah, Kagumi Talenta dan Inovasi Siswa

Sedangkan dalam nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby, di mana Dahlan Iskan menggugat Notaris Edhi Susanto, SH MH (dahulu bernama Topan Dwi Susanto SH MH dan PT Jawa Pos. Selain itu juga turut tergugat PT Dharma Nyata Press.

Dalam petitumnya yaitu Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Menyatakan Penggugat adalah pemegang saham yang sah pada PT Dharma Nyata Press dengan jumlah saham sebanyak 88 lembar saham berdasarkan Akta No. 59 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Tergugat I.

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat, sebagai berikut  kerugian materiil sebesar Rp 12,5 miliar;dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar.

BACA JUGA:Bakkah Travel Luncurkan Umrah Edukasi Bersama Dahlan Iskan dan Inul Daratista

Lalu, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan apabila lalai untuk menjalankan putusan ini.

Sumber:

Berita Terkait