Penetapan Tersangka, Johanes Dipa: Berita Hoaks Merusak Nama Baik Pak Dahlan
Johanes Dipa Widjaja.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kabar penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan yang diembuskan saat proses gugatan perdata dan PKPU bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dianggap hoaks oleh kuasa hukumnya.
Ditegaskan Johanes Dipa Widjaja melalui rilis yang diterima memorandum.co.id bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum kliennya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Legal Standing PT Dharma Nyata Press Tak Lengkap

Mini Kidi--
"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penetapan tersangka terhadap klien kami, Bapak Dahlan Iskan, dengan ini kami menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat kami sayangkan," tegas Johanes Dipa Widjaja dari Johanes Dipa Widjaja & Partners.
Tambahnya, bahwa tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut.
"Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami. Bisa ditanyakan ke Polda Jatim, benar tidak isu tersebut. Dikonfirmasi rekan-rekan katanya belum memberikan tanggapan," ujarnya.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Mediator untuk Mediasi
Johanes Dipa Widjaja menilai bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Isu liar yang tak bertanggung jawab dan menggangu proses perdata yang sedang berjalan, jadi ada hoaks," ujarnya.
Lanjutnya, terhadap Dahlan Iskan sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.
BACA JUGA:Dahlan Iskan PKPU PT Jawa Pos
"Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut," tambah Johanes Dipa Widjaja.
Johanes Dipa Widjaja memandang bahwa pemberitaan ini adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji, yang merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap kliennya.
Sumber:



