Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sita 981 Bungkus di Surabaya Pusat
Petugas gabungan lakukan razia rokok ilegal--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Peredaran rokok ilegal di Kota Surabaya kembali mendapat pukulan telak. Sebanyak 981 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi berhasil disita oleh tim gabungan Satpol PP Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo dalam operasi yang digelar di wilayah Surabaya Pusat, Sabtu 5 Juli 2025.
Operasi yang menyasar tujuh lokasi strategis ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan melindungi penerimaan negara. Tak hanya bergerak sendiri, tim gabungan ini juga didukung oleh unsur Kejaksaan Negeri serta TNI-Polri untuk memastikan penindakan berjalan efektif.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Minta Pemkot Tak Hanya Berantas, Tapi Juga Beri Solusi Legalitas Rokok Ilegal

Mini Kidi--
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyatakan bahwa tujuan utama operasi ini adalah penegakan hukum.
"Kami bersinergi dengan pihak-pihak terkait, tujuan kami untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tegasnya.
Meski fokus pada penindakan, Yudhistira menambahkan, pendekatan humanis dan edukatif tetap menjadi prioritas.
BACA JUGA:Sinergi Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Petugas tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari penjualan rokok ilegal. Sebagai tanda, stiker "Gempur Rokok Ilegal" ditempelkan di setiap toko yang didatangi.
"Harapan kami, kegiatan ini tidak hanya mengedukasi tetapi juga menciptakan masyarakat yang bijak agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal," tutur Yudhistira.
BACA JUGA:Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita dalam Operasi Gabungan di Pasuruan
Sementara itu, Pejabat Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Nevi Egwandini, merinci hasil temuan operasi hari ini. Dari tujuh lokasi yang disasar, empat di antaranya kedapatan menjual rokok ilegal.
“Hari ini kami menemukan 981 bungkus rokok dari berbagai merek. Rokok-rokok tersebut kami sita dari penjual eceran di Jalan Tanjung Anom,” jelas Nevi.
Sumber:



