umrah expo

Pengelola Ponten Taman Lumumba Mengaku Kontrak Rp 1 Juta per Tahun

Pengelola Ponten Taman Lumumba Mengaku Kontrak Rp 1 Juta per Tahun

Petugas Satpol PP Surabaya mengevakuasi barang-barang Tumini. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID -  Nasib pengelola ponten umum di Taman Lumumba, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, mendadak viral setelah diduga disulap menjadi hunian, menyita perhatian warga. 

BACA JUGA:Patroli Jam Malam Anak Dimulai Besok, Satpol PP Surabaya Siagakan Tim Gabungan di Seluruh Kota 

Tumini, warga setempat yang mengaku telah menjaga ponten tersebut sejak 2010, berharap ada keadilan atas penertiban yang dialaminya.


Mini Kidi-- 

Tumini menjelaskan, bahwa ia dan almarhum suaminya telah menjaga ponten tersebut sejak lama, bahkan sebelum lokasi tersebut dipindahkan ke Taman Lumumba. 

Ia mengaku telah menyewa lahan tersebut sejak 2001, dengan pembayaran tahunan sebesar Rp 1 juta kepada pihak kelurahan, kemudian beralih ke Jasa Tirta setelah adanya perubahan pengelolaan aset. Namun, kontrak sewa yang diklaimnya memiliki bukti tertulis, hilang setelah penggusuran pada 2007.

BACA JUGA:Satpol PP Didorong Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal, Buleks: Bahaya Produk KW yang Tidak Jelas Keamanannya 

"Saya sudah ber-KTP Surabaya, dan dulu ada tempat parkir juga. Saya bahkan menjual sawah untuk bisa bekerja di Surabaya dan menghidupi keluarga," kata Tumini kepada memorandum.co.id, Selasa 2 Juli 2025. 

Penertiban yang dilakukan pagi tadi membuat Tumini kebingungan.  Ia mengaku kontrak sewanya berakhir tahun ini dan pihak kecamatan tidak memberikan penjelasan terkait pengelolaan ponten ke depannya. 

BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Gelar Pengawasan Antisipasi Peredaran Mihol 

"Saya sudah tua, bingung mau kerja apa," tutur ibu tiga anak ini. 

Sementara itu, Camat Wonokromo, Maria Agustin Yuristina, menyampaikan terima kasih atas informasi dari media sosial yang mempercepat tindakan preventif.  Ia menjelaskan bahwa Tumini telah menempati ponten tersebut selama 15 tahun dan bersikap kooperatif saat penertiban. 

BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Tertibkan Bangli di Sepanjang Jalan Wiyung Pratama dan Karangan 

Barang-barang milik Tumini telah dipindahkan ke rumahnya, dan bangunan ponten akan dikembalikan kepada pemilik aslinya.

Maria menambahkan bahwa pihaknya akan membantu Tumini untuk meningkatkan perekonomian keluarganya. 

BACA JUGA:Polsek Tandes Gencarkan Patroli KRYD Bersama Satpol PP, Sasar Kawasan Rawan 

"Kami akan mendukung jika beliau ingin memulai usaha berjualan," kata Maria.

Penertiban ponten umum di Taman Lumumba ini menyisakan pertanyaan tentang tata kelola aset dan nasib warga yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari pengelolaan fasilitas umum tersebut.  Harapan akan keadilan dan solusi yang berpihak pada warga menjadi sorotan utama pasca-penertiban.

Sementara itu, Lurah Ngagel, Junaidi Abdillah menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan monitoring dan menyampaikan kalau tinggal di ponten tersebut dilarang. Sebab, ponten itu merupakan fasilitas umum warga yang disediakan pemerintah.

BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Tertibkan Bangli di Sungai Kalianak 

"Sudah saya beri peringatan, tapi ngakunya punya surat. Tapi surat itu dibawa anaknya. Selanjutnya kami sampaikan untuk melakukan pengosongan. Itu jauh hari sebelum ada viral seperti ini," ujarnya.

Namun, dia bersyukur warga tersebut kooperatif hingga dilakukan penertiban pagi tadi. Terkait adanya info penarikan sewa dan kewenangan pengelolaan aset, Junaidi mengaku akan melakukan tindak lanjut dengan berbagai lintas sektor terkait.

"Kami akan ada tindak lanjut lagi nanti. Hal ini akan kami koordinasikan semua. Nanti juga akan ada monitoring terkait area-area tersebut. Kalau yang bersangkutan kembali memasukkan barang-barangnya, maka akan kami tertibkan langsung. Alhamdulillahnya hari ini berjalan lancar," pungkasnya. (rio)

Sumber: