Rencana Jam Malam Anak, Abdul Ghoni Minta Pemkot Tak Terapkan Aturan Sepihak
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Ni’am.-Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rencana Pemkot Surabaya untuk menerapkan aturan jam malam bagi anak-anak mendapat sorotan dari legislatif.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Ni’am, meminta agar kebijakan yang tengah digodok ini tidak diputuskan secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi publik dan menyediakan mekanisme pendampingan yang memadai.
BACA JUGA:Rencana Jam Malam di Surabaya Tuai Keluhan Warga, Biaya Portal dan Penjaga Jadi Masalah
Pemkot Surabaya diketahui sedang dalam tahap finalisasi penyusunan Surat Edaran (SE) yang akan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari.
Dalam draf aturan tersebut, anak-anak di bawah umur akan dilarang berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB atau 22.00 WIB, kecuali untuk kepentingan mendesak atau kegiatan belajar yang dapat dibuktikan.

Mini Kidi--
Menanggapi hal ini, Ghoni menilai pendekatan yang diambil Pemkot belum cukup akomodatif terhadap konteks sosial dan hak-hak anak. Menurutnya, aturan semacam ini sangat rawan disalahartikan dan dapat menimbulkan resistensi jika sosialisasinya tidak dilakukan secara inklusif dan komprehensif.
“Jam malam anak bisa menjadi solusi untuk menekan kenakalan remaja, tapi jika dilakukan tanpa partisipasi masyarakat, ini justru membuka ruang resistensi dan potensi pelanggaran hak anak,” kata Ghoni, Jumat 20 Juni 2025.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Godok Aturan Jam Malam Anak, DPRD Ingatkan Peran Kunci Orang Tua
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa DPRD mendesak Pemkot untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti tokoh masyarakat, psikolog anak, akademisi, dan terutama para orang tua, dalam merumuskan aturan final.
Menurutnya, pendekatan yang hanya mengandalkan hukum administratif tidak akan cukup untuk menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Libatkan Orang Tua Terapkan Jam Malam untuk Anak
“Jangan sampai anak yang hanya nongkrong di warung kopi karena mengerjakan tugas kelompok malah distigmatisasi sebagai anak nakal dan terjaring razia. Negara harus hadir dengan pendekatan perlindungan dan pendidikan, jadi gak mek razia, tok (tidak hanya razia saja),” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi D juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap implementasi SE tersebut jika nantinya benar-benar diterapkan.
Ghoni menyarankan agar mekanisme pelaporan, pengawasan, serta pendampingan sosial bagi anak-anak yang terjaring harus dimasukkan secara eksplisit dalam dokumen resmi aturan tersebut.
BACA JUGA:Cegah Kerumunan, Polsek Semampir Geber Razia Jam Malam
“Kami tidak ingin surat edaran ini justru menciptakan jarak dan ketakutan antara anak-anak dengan aparat penegak aturan. Harus ada ruang dialog dan mekanisme perbaikan yang terus-menerus untuk memastikan kebijakan ini efektif dan humanis,” ujarnya.
Hingga saat ini, rencana penerapan jam malam bagi anak masih terus dimatangkan oleh jajaran Pemkot Surabaya. Ghoni memastikan bahwa pihaknya di DPRD akan terus mengawal proses perumusan kebijakan ini.
BACA JUGA:Langgar Jam Malam, 97 Pengunjung dan Pegawai Karaoke Diangkut Polisi
"Kami akan terus mengawal prosesnya agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan hak asasi manusia," pungkasnya. (alf)
Sumber:



