Pemkot Surabaya Godok Aturan Jam Malam Anak, DPRD Ingatkan Peran Kunci Orang Tua
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Zuhrotul Mar’ah.-Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rencana Pemkot Surabaya untuk memberlakukan kembali Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan jam malam bagi anak-anak mendapat lampu hijau dari DPRD Kota Surabaya.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Libatkan Orang Tua Terapkan Jam Malam untuk Anak
Kendati demikian, dewan menegaskan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada peran aktif orang tua sebagai garda terdepan dalam pengawasan.

Mini Kidi--
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Zuhrotul Mar’ah, menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut. Namun, ia menekankan bahwa aturan formal dari pemerintah tidak akan berjalan maksimal tanpa diimbangi dengan pola asuh dan pengawasan ketat di lingkungan keluarga.
“Aturan jam malam ini sebenarnya sudah lama saya terapkan secara mandiri. Contoh anak saya, ketika sudah pukul 21.00 WIB harus di rumah, kecuali keluar sama saya dan ayahnya,” ujar Mar’ah, Jumat 20 Juni 2025.
BACA JUGA:Cegah Kerumunan, Polsek Semampir Geber Razia Jam Malam
Menurut legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, disiplin jam malam bukanlah hal baru bagi banyak keluarga. Tantangan terbesarnya adalah konsistensi dan kesadaran seluruh orang tua untuk menerapkan pengawasan serupa.
Ia menyangsikan apakah semua orang tua memiliki kemauan dan kemampuan yang sama untuk mengawasi anak-anak mereka.
“Apakah orang tua yang lainnya apa mau dan bisa ngawasi anaknya?” tanyanya.
BACA JUGA:Camat Kenjeran: Kami Tetap Gelar Operasi Patuh Jam Malam
Mar’ah menegaskan bahwa perilaku anak di luar rumah adalah cerminan langsung dari kondisi dan pola asuh di dalam rumah. Ia berpendapat, maraknya kenakalan remaja, seperti tawuran hingga keterlibatan dalam gangster, seringkali berakar dari pengawasan orang tua yang longgar.
BACA JUGA:Langgar Jam Malam, 97 Pengunjung dan Pegawai Karaoke Diangkut Polisi
“Anak itu cerminan orang tuanya,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Mar'ah, jika SE jam malam anak benar-benar ingin dijadikan solusi untuk menekan angka kriminalitas remaja, pendekatannya harus holistik. Kebijakan ini tidak bisa hanya bertumpu pada aparat penegak hukum atau surat edaran semata.
“Ya, orang tua dan lingkungan di mana anak tinggal itu harus bersinergi,” pungkasnya.
BACA JUGA:Mulai Ini Malam Surabaya Gelar Razia Jam Malam
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa Pemkot tengah merumuskan aturan jam malam bagi anak sebagai langkah preventif.
Dalam rancangannya, anak yang kedapatan masih berada di luar rumah tanpa kepentingan mendesak melewati pukul 22.00 WIB, akan ditindaklanjuti dengan mekanisme pelaporan ke pengurus RW setempat hingga layanan darurat Command Center 112.
Kebijakan serupa pernah diterapkan pada tahun 2022 saat kasus geng motor merebak. Saat itu, penerbitan edaran terbukti efektif menekan eskalasi gangguan ketertiban dan keamanan di berbagai wilayah Kota Pahlawan. (alf)
Sumber:

