umrah expo

BK DPRD Surabaya Tak Temukan Pelanggaran Etik Anggota Komisi B dalam Kasus Aduan Pengelola Apartemen

BK DPRD Surabaya Tak Temukan Pelanggaran Etik Anggota Komisi B dalam Kasus Aduan Pengelola Apartemen

Rapat Badan Kehormatan DPRD Surabaya membahas pengaduan masyarakat.--

"Kita bekerja atas nama lembaga, bukan pribadi, " tegasnya. 

BACA JUGA:Lima Cleaning Servis Apartemen Avenue 88 Kompak Curi Tembaga

Ia juga menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak Avenue 88 yang terus berlanjut. "Kita undang (hearing) resmi tapi kembali mangkir lagi dengan membuat surat," ujarnya dengan nada tegas.

Afif menceritakan kronologi undangan yang telah dilayangkan legislatif. Menurutnya, Komisi B telah berupaya mengakomodasi berbagai permintaan dari pihak Avenue 88.

"Awal kali pertama kita undang, pihak Avenue 88 tidak hadir dan memberikan jawaban resmi melalui surat, meminta undangan dikirim satu minggu sebelum rapat digelar," jelas Afif.

BACA JUGA:Badan Kehormatan DPRD Surabaya Dalami Laporan Pengelola Apartemen 88 Avenue Terhadap 2 Anggota Komisi B

Permintaan tersebut dituruti oleh Komisi B. Namun, pada undangan kedua, Avenue 88 kembali tidak hadir dengan alasan yang sama. Pada undangan ketiga, pihak pengelola kembali mangkir dan bersurat meminta agar rapat digelar secara tertutup tanpa liputan media.

"Kami turuti juga permintaan agar rapat digelar tertutup. Akhirnya undangan keempat kami layangkan sesuai permintaan mereka, dikirim satu minggu sebelumnya dan ada tanda terimanya, tapi hari ini mereka tidak hadir lagi," papar Afif.

Afif menilai serangkaian permintaan dan ketidakhadiran ini hanya alibi untuk mengulur waktu dan menghindari kewajiban pembayaran pajak. 

BACA JUGA:Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Ketua Komisi B DPRD Surabaya: Kami Punya Data Lengkap

"Itu hanya mencari alibi supaya tidak ditagih. Yang jelas, kewajiban membayar pajak itu harus dilakukan," tegasnya.

Komisi B menegaskan tidak memiliki tendensi apapun selain menjalankan aturan yang berlaku dan memastikan semua investor di Surabaya memenuhi kewajiban pajaknya kepada pemerintah kota.

Sebelumnya, pihak pengelola Apartemen Avenue 88 mengadukan kedua anggota dewan tersebut ke BK karena merasa keberatan dengan adanya pernyataan ancaman penyegelan. Ancaman tersebut dilontarkan menyusul ketidakhadiran pihak apartemen dalam rapat dengar pendapat untuk klarifikasi tunggakan pajak.

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Soroti Ketidaktegasan Pemkot Tertibkan PKL dan Jukir Liar

Pihak pengelola beralasan ketidakhadiran mereka disebabkan oleh undangan yang mendadak, sehingga memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan manajemen pusat di Jakarta. Mereka juga mengklaim telah dirugikan akibat pernyataan tersebut karena menyebabkan kehilangan kepercayaan dari investor.(alf)

Sumber: