Warga Dukuh Karangan Tolak Pembangunan Basement dan Minta Hentikan Penggunaan Akses Jalan Golongan
Komisi C DPRD Surabaya melakukan sidak pembangunan gedung PT Biru Semesta Abadi di Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polemik antara warga RT 02/RW 03, Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, dengan proyek pembangunan gedung PT Biru Semesta Abadi di wilayah tersebut kian memanas.
BACA JUGA:Proyek Gedung 6 Lantai di Wiyung Dihentikan Paksa, Komisi C DPRD Surabaya Temukan Pelanggaran
Usai inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya pada, Selasa 17 Juni 2025, proyek tersebut dihentikan sementara hingga ada kejelasan lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang akan datang.

Mini Kidi--
Anjar Setiasa, salah seorang warga RT 02/RW 03, menyatakan bahwa sidak yang dilakukan Komisi C menemukan adanya indikasi pelanggaran terkait izin mendirikan bangunan (IMB). Temuan ini menguatkan kekhawatiran warga yang telah lama disuarakan.
BACA JUGA:Camat Wiyung Desak Solusi Atasi Polemik Proyek Gedung 5 Lantai dengan Warga Dukuh Karangan
"Jadi saat sidak Komisi C DPRD Surabaya tadi itu memang ditemukan ada indikasi kesalahan-kesalahan penentuan IMB. Seperti Amdal Lalin (analisis dampak lalu lintas), kemudian kajian drainase, itu beberapa memang ada pelanggaran. Makanya dari Komisi C, untuk per tanggal besok itu dihentikan sementara untuk proyeknya," ujar Anjar.
Penghentian sementara ini akan berlaku hingga hearing lanjutan yang dijadwalkan pada awal Juli mendatang. Keputusan ini disambut baik oleh warga yang merasa aspirasi mereka akhirnya didengar secara langsung di lapangan oleh para wakil rakyat.
BACA JUGA:Proyek Gedung 5 Lantai di Dukuh Karangan: Yayasan Yatim Piatu Dukuh Terganggu Kebisingan
"Alhamdulillah (warga) puas karena kita kan sudah melihat lokasi lapangan langsung. Jadi pihak Komisi C sudah mengerti di situ bagaimana kekisruhannya di jalan golongan, kemudian bagaimana kebisingannya sudah paham semua," tambah Anjar.
Dua tuntutan utama warga sejak awal adalah peniadaan pembangunan basement dan penghentian penggunaan akses jalan golongan (jalan kampung) untuk kendaraan proyek. Kekhawatiran utama warga terkait basement adalah potensi risiko bencana, seperti tanah longsor, yang dapat membahayakan warga yang rumahnya berada di sekitar proyek.
BACA JUGA:Warga RT 02/RW 03 Dukuh Karangan Tolak Pembangunan Gedung Lima Lantai: Khawatir Longsor
"Warga itu permintaannya jangan ada pembangunan basement, karena kan ketakutan kita basement," tegas Anjar.
Sementara disinggung terkait kerusakan bangunan akibat proyek tersebut, Anjar mengaku sementara ini masih aman saja tidak ada retak retak rumah warga akibat pembangunan gedung itu.
"Kalau sampai saat ini sih belum ada indikasi untuk kerusakan, tapi yang kita takutkan nanti kalau seandainya sudah ada pengerukan basement, kita takut longsor seperti halnya yang sempat terjadi di Gubeng," ujarnya.
Selain itu, penggunaan jalan kampung yang tidak sesuai peruntukannya oleh kendaraan proyek juga menjadi sumber kekisruhan dan gangguan bagi aktivitas warga sekitar.
Menindaklanjuti temuan ini, Komisi C merekomendasikan penghentian total segala aktivitas proyek. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya juga dilaporkan akan melayangkan surat teguran kedua kepada pihak pengembang.
"Jadi tadi Komisi C berpendapat bahwa disuruh untuk menghentikan sementara proyek PT Biru, karena besok itu pihak dinas perhubungan melakukan surat teguran yang kedua, "jelas Anjar.
Warga pun diimbau untuk turut mengawasi dan mendokumentasikan jika masih ada aktivitas pengerjaan proyek selama masa penghentian sementara.
Sebelum hearing final pada Juli mendatang, akan ada pertemuan yang dimediasi antara perwakilan warga dengan pihak PT Biru Semesta Abadi. Meskipun demikian, warga menegaskan bahwa tuntutan mereka tetap sama tidak ada basement dan tidak ada penggunaan akses jalan golongan.
"Kami tidak ingin ada beasment dan tidak menggunakan jalan golongan sebagai akses kendaraan proyek, " pungkasnya. (alf)
Sumber:



