YLPK Jatim: Parkir Gratis di Toko Modern Adalah Hak Konsumen, Pelaku Usaha Wajib Sadar Kewajiban
Toko moderen di kawasan Jalan Raya Dukuh Kupang menyediakan petugas parkir gratis. --
Pilar ketiga terkait keberdayaan konsumen. Dimana dalam hal ini koonsumen harus berdaya dan tahu haknya untuk mendapatkan perlindungan, termasuk fasilitas parkir yang aman.
BACA JUGA:Pemilik Usaha Wajib Urus Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir
Ketiga yakni kepatuhan pelaku usaha. Lebih lanjut Said menerangkan jika pelaku usaha wajib patuh, dan pemerintah harus berperan aktif dalam memahamkan mereka mengenai UU Perlindungan Konsumen.
"Sekarang pelaku usaha kenapa tidak patuh? Karena masih tidak paham. Ini tanggung jawab pemerintah setempat untuk menumbuhkan kepatuhan itu," tambahnya.
Seruan dari YLPK ini sejalan dengan tindakan konkret yang diambil oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Pada Selasa 10 Juni 2025, Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menertibkan juru parkir liar di sejumlah toko modern.
BACA JUGA:Genjot PAD Parkir, Pemkot Surabaya Segera Implementasikan Sistem Tap di Kafe, Restoran hingga Hotel
Dalam sidak tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi langsung menindak tegas dengan menutup sementara lahan parkir dua toko modern di kawasan Kelurahan Mojo.
Penutupan dilakukan karena kedua tempat usaha tersebut tidak memiliki juru parkir resmi yang dipekerjakan, sehingga area parkirnya dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Langkah ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha lain untuk segera memenuhi kewajiban mereka.(alf)
Sumber:



