Pemekaran RT Sememi Terganjal Aturan, DPRD Surabaya: Jangan Hambat Kepentingan Warga
Anggota DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud.--
Machmud menegaskan, pemekaran RT seperti yang diusulkan warga Sememi sangat beralasan. Dengan jumlah KK yang sangat besar, pelayanan publik pasti akan terkendala. Ia meyakini pembentukan RT baru akan membuat pelayanan menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Selesaikan Rapat Paripurna Raperda RPJMD 2025-2029, Utamakan Program Pro Rakyat
“Kalau sudah 900 KK, bagaimana lurah atau RT bisa maksimal melayani? Tentu lebih baik kalau dipecah. Tidak ada yang dirugikan. Justru ini akan mempermudah semua pihak,” tandasnya.
Ia mengingatkan agar kepentingan warga tidak dikalahkan oleh tafsir sempit terhadap aturan. “Perwali itu jangan jadi alat untuk menolak aspirasi. Kalau kepentingannya untuk warga, pasti bisa dicari jalan. Logikanya sederhana. Warga ingin pelayanan lebih baik. Itu harusnya didukung, bukan dipersulit,” pungkasnya.
Sementara sebelumnya, Camat Benowo, Denny Christupek Tupamahu, menyatakan bahwa pengusulan pemekaran RT tersebut belum memenuhi syarat sesuai Perwali. Menurutnya, dari total 890 KK di RT 2, usulan pemekaran baru mendapat dukungan sekitar 450 KK, sementara syarat minimal adalah 3/4 dari total KK, yakni 667 KK.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Gelar Hearing Pengaduan Peleburan Emas di Wisma Tengger
“Yang mengusulkan baru sekitar 450 KK. Masih kurang 217 lagi. Ini bukan soal jumlah orang yang tanda tangan, tapi jumlah kepala keluarga sesuai KK. Satu KK dihitung satu suara,” jelas Denny.
Sementara itu, kebingungan juga dirasakan warga. Saramin, salah satu tokoh penggerak pemekaran, menyebut adanya pasal lain dalam perwali yang menyebut batas minimal pemekaran adalah 75 KK.
"Jadi kami bingung. Di satu aturan harus 3/4 warga, tapi di aturan lain cukup 75 KK. Mana yang benar? Ini yang harus diperjelas,” ujarnya.(alf)
Sumber:



