Pemekaran RT Sememi Terganjal Aturan, DPRD Surabaya: Jangan Hambat Kepentingan Warga
Anggota DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rencana pemekaran Rukun Tetangga (RT) 2 di RW 1, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, masih belum menemui titik terang. Upaya warga untuk memecah RT yang dinilai sudah overload dengan lebih dari 800 Kartu Keluarga (KK) itu terkendala persyaratan administratif yang dianggap membingungkan dan kurang tegas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
Menanggapi polemik ini, Anggota DPRD Kota Surabaya dari daerah pemilihan 5, Mochammad Machmud, angkat bicara. Ia menilai Perwali Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 semestinya tidak dijadikan alat untuk menghambat aspirasi warga yang menginginkan pelayanan lebih baik.
BACA JUGA:RT di Sememi Overload 800 KK Lebih, Pemekaran Terhambat Syarat Perwali

Mini Kidi--
“Perwali itu dibuat untuk memfasilitasi pemekaran RT yang memang jumlah KKnya overload, bukan untuk menolak keinginan warga yang menuju lebih baik,” kata Machmud ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Senin 2 Juni 2025.
Machmud menekankan bahwa camat seharusnya tidak menggunakan perwali secara kaku. Menurutnya, di dalam regulasi tersebut terdapat pasal-pasal lain yang memungkinkan untuk menjadi bahan pertimbangan.
“Misalnya, kalau ada 1 RT sampai 900 KK, logika itu ya mesti idealnya dipecah. Bukan berarti dipertahankan harus sesuai dengan perwali,” tegasnya. "Sehingga bisa mempermudah pelayanan masyarakat. Kalau penduduknya terlalu banyak itu susah, " tambahnya.
BACA JUGA:RT di Sememi Membeludak hingga 800 KK, Warga Desak Pemekaran Wilayah Akibat Pelayanan Tak Maksimal
Legislator dari Partai Demokrat tersebut melihat bahwa persoalan ini bisa jadi dipengaruhi oleh sudut pandang dan kepentingan tertentu.
“Sekarang dari mana memandang? Dari mana kepentingan? Kalau ada kepentingan, ya mesti ada saja alasan pasal ini nggak cocok, pasal itu nggak cocok. Tinggal kita kepentingannya apa. Kalau kepentingannya menghambat, ya pasal ini nggak cocok, nggak cocok. Semua satu perwali itu nggak cocok. Tapi kalau ada kepentingan, ya mesti cocok. Meskipun itu ada perwali,” jelasnya.
Machmud mendesak agar praktik semacam itu dihindarkan dan semua pihak berpikir logis untuk kesejahteraan rakyat. Ia merujuk pada ketentuan lain dalam Perwali 112/2022 yang menurutnya juga mengatur bahwa pemekaran bisa dilakukan dengan dukungan setengah dari jumlah KK, bukan hanya 3/4.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak Pemkot Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Iduladha 1446 H
“Kalau sudah 900 KK, dan yang setuju sudah 450, itu sudah setengah. Bukankah itu sudah cukup? Tinggal dibaca pasal berikutnya. Jangan hanya satu ayat yang dijadikan alasan untuk menolak,” tegasnya.
Ia mengkritik cara pandang birokratis yang kaku dan berpotensi sarat kepentingan. “Kalau ada kepentingan untuk menolak, ya tinggal cari pasal yang tidak cocok. Tapi kalau benar-benar berpikir untuk kesejahteraan rakyat, maka semua pasal bisa jadi dasar untuk mempermudah,” ujarnya.
Sumber:



