Pengunjung Keluhkan Tarif Parkir Sepeda Motor di Stasiun Pasar Turi Surabaya Kemahalan
Stasiun Pasarturi.--
BACA JUGA:Buntut Tabrakan Maut KA Versus Truk, JPL 11 Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan Ditutup
Dia pun membandingkan dengan tarif parkir roda dua di Bandara Juanda yang relatif lebih murah.
"Untuk parkir tiga jam gak sampai segitu. Paling cuma Rp 5 ribu. Pernah motor saya menginap 3 hari dua malam kena Rp 70 ribu. Lha kalau di Pasar Turi bisa kena Rp 150 ribu untuk dua malam," imbuh Nasrullah.
BACA JUGA:Jalur Hulu Stasiun Gubug-Karangjati Selesai Perbaikan, Perjalanan KA dari Pasarturi Kembali Normal
Berdasarkan peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2018 yang berkaitan dengan Tarif Pelayanan Tempat Parkir Khusus (TPK), tarif parkir di Pasarturi termasuk tempat gedung. Untuk tarif Golongan 1 (truk mini) Rp 8.000; golongan 2 (mobil dan pick up) Rp 8.000; Golongan 3 (truk gandeng dan trailer) Rp 20.000; Golongan 4 (truk dan bus) Rp 20.000, dan Golongan 5 (sepeda motor): Rp 3.000.
Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari pengelola Stasiun Pasar Turi. Masyarakat berharap agar pihak pengelola dapat memberikan penjelasan dan solusi atas permasalahan ini. Tarif parkir yang terjangkau dan fasilitas parkir yang memadai merupakan hak dasar pengguna jasa transportasi publik.
BACA JUGA:Polsek Kapas Sosialisasikan Hotline Polri 110 dan Program Mudik Aman di Stasiun
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan tarif parkir di Stasiun Pasarturi sudah sesuai Perda yang berlaku di Surabaya. Apabila ada keluhan masyatakat tentang tarif parkir mahal, Luqman berjanji akan berkoordinasi operator KAI Service Stasiun Pasarturi.
"Untuk operator parkir di wilayah stasiun yang adalah KAI Service. Nanti kami tanyakan ke KAI Service lebih jelasnya berapa tarif parkir. Namun tidak mungkin tarif parkir di Stasiun Pasarturi melebihi tarif sesuai perda," kata Luqman. (rio)
Sumber:



