Satu WNA Malaysia Dideportasi, Imigrasi Tanjung Perak Tegas Tindak Pelanggaran Keimigrasian
Petugas Imigrasi Tanjung Perak mengawal pendeportasian WNA yang melanggar--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan melakukan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara asing asal Malaysia pada Rabu 7 Mei 2025.
Orang asing dengan inisial EBI, berkewarganegaraan Malaysia dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda, Terminal 2, menggunakan penerbangan Air Asia QZ 322 tujuan Kuala Lumpur.
BACA JUGA:10 Petugas Imigrasi Perak Kawal Deportasi 9 WNA Pelaku Penipuan Online

Mini Kidi--
Diketahui bahwa yang bersangkutan patut diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu tinggal melebihi izin yang diberikan.
“Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal menindak, tapi juga menjaga kedaulatan negara. Kami berkomitmen untuk bertindak profesional dan humanis dalam setiap proses,” ujar I Gusti Bagus M. Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
BACA JUGA:Imigrasi Perak Gencar Deportasi WNA Langgar Aturan
Dalam proses pengawasan keberangkatan tersebut, petugas Imigrasi Tanjung Perak memastikan bahwa prosedur pendeportasian berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, terhadap WNA tersebut juga telah diajukan penangkalan melalui sistem Cekal Online, sebagai upaya pencegahan agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.
Sebagai informasi, sejak awal tahun hingga 07 Mei 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Perak telah melakukan 8 (delapan) tindakan deportasi terhadap orang asing. Rinciannya adalah sebagai berikut Malaysia 4 orang, India 1 orang, Perancis 1 orang, Singapura 1 orang, dan Timor Leste 1 orang.
BACA JUGA:Langgar Aturan Imigrasi Perak Deportasi 2 WNA
Dengan langkah ini, Imigrasi Tanjung Perak terus menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga ketertiban lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia.(mik)
Sumber:



