Pemkot Surabaya Bertindak Tegas, Segel Gudang Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan
Segel Gudang Perusahaan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi jajaran terkait Pemkot Surabaya, serta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan ketegasannya dengan menyegel sebuah gudang milik CV Sentosa Seal yang berlokasi di komplek pergudangan Suri Mulia Permai, Margomulyo.
Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat perusahaan tersebut menahan ijazah seorang mantan karyawannya.
BACA JUGA:Ucapan Selawat Iringi Wali Kota Surabaya Tutup Gudang UD Sentosa Seal

Mini Kidi--
Aksi penyegelan yang berlangsung hari ini menjadi sorotan lantaran dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, didampingi jajaran terkait Pemkot Surabaya, serta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat.
Kehadiran para petinggi kota ini mengindikasikan keseriusan Pemkot dalam menindak pelanggaran yang terjadi.
Pantauan di lokasi kejadian memperlihatkan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memasang garis pembatas berwarna kuning (Satpol PP Line) serta tanda penyegelan di gerbang utama gudang.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Berhasil Kembalikan 3 Ijazah Karyawan yang Tertahan di Perusahaan Lain
Penyegelan ini dilakukan setelah pihak Pemkot mendapati bahwa CV Sentosa Seal tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang merupakan persyaratan legalitas operasional sebuah gudang.
Sementara itu, terkait perkembangan proses hukum dugaan penahanan ijazah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak korban melalui kuasa hukumnya masih melayangkan somasi kepada CV Sentosa Seal.
"Setelah audiensi kemarin, korban berkonsultasi dengan kuasa hukum, dan belum membuat laporan polisi, hanya somasi kepada yang bersangkutan," ungkap AKBP Wahyu Hidayat, pada hari Selasa 22 April 2025.
BACA JUGA:Perusahaan Penahan Ijazah Dilaporkan ke Polda Jatim, Seret Nama HRD
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan hasil koordinasi yang intensif antara Pemkot Surabaya dengan dinas dan pihak-pihak terkait.
"Dari koordinasi tersebut didapati tidak mengantongi TDG, jadi tidak bisa langsung ( menyegel ), harus ada koordinasi dan rapat dulu," jelas Eri Cahyadi.
Sumber:



