umrah expo

Tahan Ijazah Eks Karyawan, Pengamat Hukum: Jan Hwa Diana Bisa Dijerat Pasal Penggelapan

Tahan Ijazah Eks Karyawan, Pengamat Hukum: Jan Hwa Diana Bisa Dijerat Pasal Penggelapan

Johan Avie.--

Selain itu, secara hukum kebendaan, ijazah adalah hak milik karyawan, dan tidak ada alasan hukum yang membenarkan pengusaha untuk menyimpan dan menguasai ijazah yang bukan miliknya.

BACA JUGA:Wamen Ketenagakerjaan RI : Penahanan Ijazah sebagai Pelanggaran Hukum yang Tidak Dapat Ditoleransi

"Ketika karyawan sebagai pemilik hak meminta ijazahnya kembali, namun pengusaha menolak menyerahkannya, maka hal ini menunjukkan adanya niat untuk memiliki ijazah tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, yang secara hukum termasuk dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP," beber dia.

Lebih lanjut, Johan menyatakan bahwa jika tindakan penahanan ijazah ini dilakukan berulang kali dengan korban lebih dari satu, maka penyidik dapat menerapkan pemberatan hukuman (concursus), di mana satu perbuatan yang sama dilakukan secara berulang oleh pelaku.

"Ini kan korbannya lebih dari satu, artinya ada suatu perbuatan yang sama dilakukan secara berulang-ulang oleh pengusaha ini. Di dalam hukum pidana dikenal dengan concursus. Penyidik bisa memberlakukan pemberatan terhadap hal itu," tuntasnya. (bin)

Sumber:

Berita Terkait