umrah expo

Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Proses Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan

Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Proses Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan

Gubernur Jatim--

BACA JUGA:Western Sydney University di Surabaya Diresmikan, Pj Gubernur Adhy Optimistis Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Pihaknya menegaskan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang terlibat sengketa akan dilantik oleh Gubernur. Hal ini sesuai dengan aturan pelantikan bertingkat sebagaimana tertuang dalam pasal 164B UU no. 10/2016.

"Arahan dari pusat, pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak oleh Presiden hanya sekali saja pada 20 Februari 2025 yang lalu. Pelantikan serentak dilakukan guna menandai keserentakan masa jabatan tingkat pusat, provinsi dan Pemda tingkat II yang belum pernah paralel selama ini,” ujarnya.

Pelantikan kepala daerah yang terlibat sengketa tetap mengikuti protokoler seperti biasa. Dimana bupati dan wakil bupati yang melantik adalah gubernur. (day)

Sumber: