Hari Valentine, Enam Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Satpol PP di Sebuah Hotel

Hari Valentine, Enam Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Satpol PP di Sebuah Hotel

Satpol PP Kota Surabaya gelar operasi pekat pada sejumlah hotel--

BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Tertibkan Warkop Jembatan Suramadu, Jangkau 26 Pramusaji

Adapun pada giat tersebut sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan / Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. (alf)

Sumber: