Wakapolres Situbondo Periksa Senjata Api Berkala
Wakapolres Situbondo Kompol I Made Prawira Wibawa SST SIK MIK didampingi Kasipropam I Komang Adi Aryama memeriksa senjata api personel di gedung indoor Mapolres Situbondo.-Biro Situbondo-
BACA JUGA:Polres Situbondo Bersama KPU, Bawaslu, KKD, PWI, dan Wartawan Ikuti Pelatihan Peliputan Pemilu 2024
“Anggota pemegang senpi harus memahami Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan berhati-hati dalam bertindak karena apabila ada yang menyalahgunakan, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku ” pungkasnya. (*)
Sumber:


