umrah expo

Beras Oplosan 12,5 Ton Diamankan di Sidoarjo

Beras Oplosan 12,5 Ton Diamankan di Sidoarjo

Kapolda Jatim memimpin rilis beras oplosan di Sidoarjo.(san)--

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus beras oplosan atau tidak sesuai mutu standar klaim kemasan pada saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah pada 21 Juli 2025 ditindaklanjuti jajaran kepolisian.

Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur melakukan sidak di Pasar Tradisional Larangan Sidoarjo, pada 25 Juli 2025 guna mengantisipasi peredaran beras oplosan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo

BACA JUGA:Satgas Pangan Polres Batu Temukan Dugaan Beras Oplosan di Sejumlah Toko, Penjualan Dihentikan Sementara


Mini Kidi--

Tim mendapatkan sample beberapa produk dan merk beras premium dan salah satunya dengan merk SPG. Selanjutnya dilakukan cek mandiri di kantor Bulog Surabaya, diperoleh hasil bahwa kualitas beras yang dijual tersebut diduga tidak sesuai dengan mutu standar atau kualitas premium.

Dari hasil kegiatan tersebut kemudian pada 29 Juli 2025 Tim Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi tempat produksi beras premium oleh CV Sumber Pangan Grup dengan merk SPG di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo milik MLH.

Hasil penyelidikan di lokasi tempat produksi beras merk SPG, disampaikan Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto, dalam konferensi pers, Senin 4 Agustus 2025, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan bukti uji lab terhadap beras premium hasil produksi di perusahaannya tersebut.

BACA JUGA:Satgas Pangan Pasuruan Belum Sidak Beras Oplosan, Dewan Desak Segera Bertindak

Pemilik CV SPG tidak mempunyai kompetensi atau pengetahuan dalam hal produksi beras premium, terhadap mesin operasional tidak pernah dilakukan uji layak produksi dari pihak yang berwenang serta pada kemasan beras premium dengan merk SPG tercantum tanda SNI dan logo halal yang pada faktanya belum mempunyai sertifikat tersebut.

"Atas dasar tersebut MLH beserta barang bukti diamankan ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga melibatkan saksi ahli dari Badan Standarisasi Nasional, ahli dari perlindungan konsumen Disperindag Jatim dan uji laboratorium terkait standarisasi mutu beras premium dengan pengambilan sampel beras SPG," ujar Kapolda Jatim.

Lebih lanjut Irjenpol Nanang Avianto memaparkan hasil beras oplos merk SPG, bahwa telah dilakukan uji laboratorium dengan hasil komposisi beras tidak sesuai dengan standar mutu (SNI beras Premium No. 6128 : 2020) yang di tetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras. "Beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat, jangan sampai ada permainan soal mutu beras," tegasnya.

BACA JUGA:Satgas Pangan Pasuruan Sidak Pengepul Beras dan Toko Modern, Antisipasi Beras Oplosan

Pemilik dari CV SPG sejak tahun 2023 bergerak dalam bidang produksi beras premium merk SPG dengan memiliki mesin sebanyak 3 seat dengan kapasitas produksi perjam yaitu sebanyak 2 ton beras Premium sehingga dalam satu hari dapat memproduksi maksimal 12 Ton sampai 14 ton beras per hari.

Terkait cara produksi beras SPG Premium yaitu dari bahan beras PK (Pecah Kulit) lalu dimasukkan mesin poles batu sebanyak dua kali, lalu turun ke ayakan menir kemudian masuk ke mesin Kebi lalu masuk Sifter atau pemisah broken kemudian masuk ke dalam mesin Color Sorter untuk memisahkan benda - benda yang tidak layak atau asing dan menjadi beras untuk diproses Packing.

Sumber: