Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Gadis Bau Kencur Dicabuli
Setelah beberapa kali melakukan chatting kemudian terduga pelaku menyetubuhinya sebanyak dua kali.--
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Perkenalan HPA, gadis 13 tahun, asal Sukodono, dengan AB, pria 22 tahun, warga Gedangan, SIDOARJO melalui aplikasi kencan Omi berbuah petaka. Setelah beberapa kali melakukan chatting kemudian terduga pelaku menyetubuhinya sebanyak dua kali.
Persetubuhan terhadap gadis bau kencur itu terjadi di kamar rumah korban saat orangtuanya bekerja. Awal Maret 2025, AB nekat datang ke rumah korban. Pelaku langsung merayu korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
BACA JUGA:Bejat, Begini Cara Pengasuh Panti Asuhan Budi Kencana Merayu Korban Agar Mau Disetubuhi

Mini Kidi--
Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban berhubungan badan kembali. Korban saat itu tidak berusaha menolak karena pelaku berjanji akan bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Dari pengakuan korban dia melakukan hubungan badan tersebut langsung dua kali, dalam sehari," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Senin 24 Maret 2025.
BACA JUGA:Ini Motif Janda Muda di Malang Dibunuh Pacar setelah Disetubuhi Dua Kali
Ia menjelaskan sebelumnya terduga pelaku membujuk rayu korban untuk disetubuhi dan atau dicabuli dengan berkata kepada korban "aku suka kamu, ternyata kamu cantik juga, aku tanggung jawab kok".
Ibu korban saat itu datang dan memergoki pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Ibu korban bertanya kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Ibu korban lalu melapor ke Polresta Sidoarjo.
BACA JUGA:Janji Dinikahi, Gadis di Kediri Disetubuhi Hingga Hamil
"Motif pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada korban karena nafsu melihat korban," lanjut Fahmi.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapat penyerahan dari orangtua korban, kemudian tersangka ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.
BACA JUGA:Kronologi Gadis ABG Disetubuhi 11 Pria, Polisi Dalami Keterlibatan Anggota Polri
Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.(m suud)
Sumber:



