8 dari 11 Bacakada Kembalikan Formulir Penjaringan ke DPC PDI-P Tulungagung
Tim penjaringan bacakada PDI Perjuangan Tulungagung--
Wiwiek menambahkan, dari ketiga nama yang tidak mengembalikan formulir penjaringan itu, mereka adalah ASN yang saat ini masih aktif menjabat di Pemkab Tulungagung.
Yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung sekaligus Plt RSUD dr Iskak Tulungagung Kasil Rokhmad, Camat Tulungagung Hari Prastijo, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung Santoso.
Pihaknya menyebut, ada beberapa alasan yang mungkin menjadikan mereka tidak mengembalikan formulir penjaringan. Mulai dari adanya ancaman sanksi dari Pj Bupati Tulungagung, hingga adanya syarat seleksi penjaringan di PDI-P yang terkenal sangat detail dan tahapannya yang panjang.
"Bisa saja alasannya yang diambil seperti itu. Namun salah satunya menyebut memang ada ancaman sanksi netralitas ASN itu," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: