Jasa Raharja Jember Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Lebih dari Rp 6,5 M
Jember, Memorandum.co.id - Kecelakaan lalu lintas masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat pengguna jalan raya. Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. PT Jasa Raharja (Persero) sebagai salah satu BUMN yang diberikan amanat oleh Pemerintah untuk mengelola UU nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan terus berupaya meningkatkan pelayanannya, baik dalam hal penyerahan santunan maupun bersinergi dengan instansi lain untuk melakukan kegiatan pencegahan kecelakaan. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Jember, Teguh Afrianto pada Memorandum.co.id menyampaikan, pihaknya mencatat sampai dengan minggu pertama bulan Maret 2020 ini telah menyerahkan santunan sebesar Rp. 6.516.863.000 untuk wilayah Jember dan Bondowoso. "Ke depan PT Jasa Raharja bertekad untuk lebih meningkatkan lagi pelayanannya dan semakin meningkatkan sinergitas dengan berbagai instansi agar masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dapat segera tertangani dan terbantu," papar Afrianto Selasa (10/3/2020). Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih berhati-hati dalam berkendara dengan selalu mengutamakan keselamatan dan tertib dalam berlalulintas. Jasa Raharja juga mengimbau agar masyarakat taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya. "Karena setiap pembayaran pajak otomatis masyarakat melakukan kewajibannya membayarakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) di mana dana tersebut dikelola dan digunakan lagi untuk diserahkan kepada orang yang mengalami musibah kecelakaan," pungkasnya.(*) Rincian jumlah santunan yang telah diserahkan Jasa Raharja Jember: korban meninggal dunia Rp. 3.575.000.000 korban luka-luka Rp. 2.913.583.000 korban cacat tetap Rp. 20.000.000 biaya P3K Rp. 278.500 ambulance dan biaya penguburan Rp. 8.000.000 Besaran santunan Jasa Raharja Jember sesuai dengan PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 yakni: meninggal dunia Rp.50.000.000 cacat tetap (maksimal) Rp.50.000.000 luka-luka (maksimal) Rp.20.000.000 biaya P3K Rp.1.000.000 ambulance Rp. 500.000 penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp. 4.000.000
Sumber: