Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Maling Motor Lintas Suramadu
Kapolres AKBP Febri Isman Jaya-Biro Madura-
BANGKALAN, MEMORANDUM - Rentetan aksi kejahatan AG, spesialis curanmor lintas Suramadu (Surabaya dan Madura), akhirnnya berujung di balik jeruji besi. Warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, ini dibekuk Timsus Satreskrim Polres Bangkalan setelah beraksi di 7 TKP.
Terduga pelaku dicokok Timsus Satreskrim di kediamannya Desa Parseh, Kecamatan Socah beberapa hari yang lalu. Dari tersangka, aparat menyita barang bukti satu unit sepeda motor Scoopy hasil jarahannya.
Satu set kunci T, STNK, BPKB motor yang dijarah, serta rekamanan CCTV saat AG menjarah motor, juga diamankan Timsus Satreskrim Polres. Dua dari retetan aksi kejahatan AG ,memang terekam CCTV.
Salah satunya ketika AG menjarah motor warga di Kampung Besel, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh.” Nah, berkat rekaman CCTV itu, kasus ini jadi terungkap,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Selasa 7 Mei 2024.
Setelah dilakukan lidik lapangan, terduga pelakunya mengarah pada sosok pria inisial AG. Tidak ada perlawanan ketika AG dicokok Timsus Satreskrim di rumahnya. Dihadapan penyidik tersangka mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Satbinmas Polres Bangkalan Ajak Siswa SMAN 2 Hindari Kenakalan Remaja
Bahkan setelah didalami, AG mengaku sudah beraksi di 7 TKP berbeda. Sebagian menjarah motor warga di wilayah hukum Polres Bangkalan. Diantaranya menyasar motor di rumah kos mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) di Desa Telang, Kecamatan Kamal.
Selain itu, AG mengaku kerap beraksi di wilayah Kota Surabaya. Atau dengan kata lain, lelaki berperawakan bongsor ini tergolong spesialis pelaku curanmor lintas Suramadu. Atau di lingkup Surabaya dan Madura. Terutama di Kabupaten Bangkalan.
Tersangka juga menagakui semua motor hasil jarahannya dijual kepada penadah insisial H yang kini jadi target DPO Polres Bangkalan. Semua hasil kejahatannya, sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Kinu AG ditahan di Mapolres Bangkalan harus berhadapan dengan proses hukum. AG yang sudah beraksi di 7 TKP akan dijerat dengan pasal 368 KUHP.” Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjaran,” pungkas AKBP Febri Isman Jaya.(ras/day)
Sumber: