Seminggu, Polres Tulungagung Ungkap 16 Kasus Kejahatan
Tulungagung, Memorandum.co.id - Satu per satu dari 16 tersangka tindak pidana kejahatan yang diungkap Polres Tulungagung selama seminggu terakhir, dipamerkan di hadapan awak media di halaman mapolres, Senin (9/3) pagi. Mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat), perjudian, kepemilikan senjata tajam, illegal logging, tipu gelap hingga kasus pencabulan. Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia ketika rilis mengatakan, pengungkapan kasus-kasus ini merupakan komitmen pihaknya untuk memastikan wilayah hukum Polres Tulungagung tetap aman dan terkendali. “Total ada 16 tersangka yang kita amankan dari beberapa kasus. Mulai dari judi, curat, kemudian pencabulan, illegal logging juga ada,” ujar dia. Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian dan sempat viral di dunia maya adalah pengungkapan pencurian ikan gurami dalam kolam milik warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, beberapa waktu lalu. Kini dua tersangkanya sudah diamankan. Mereka adalah Wahyu (22), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, dan Agus (50), warga Desa Trenceng, Kecamatan Sumbergempol. “Yang Wahyu ini diamankan oleh warga, sedangkan Agus menyerahkan diri ke kantor polisi karena takut,” tutur Pandia. Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku baru dua kali mencuri ikan gurami di kolam warga. Modusnya, tersangka bersama komplotannya mengendarai pikap berkeliling mencari sasaran. Kemudian pelaku diturunkan di kolam yang minim penjagaan. Saat kondisi sepi, mereka beraksi dengan menjaring ikan di dalam kolam. Setelah mendapatkan, hasil curiannya dijual langsung ke pasar. “Jadi mereka ini diantarkan pikap kemudian diturunkan di sekitar kolam sasaran. Saat ikannya sudah siap angkut, nanti pengendara truknya ini ditelepon untuk menjemput,” ungkap dia. Pandia menambahkan, masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini buron. Pihaknya terus melakukan pengejaran tersangka yang merupakan otak dari komplotan ini. “Ini masih ada yang buron. Yang buron ini merupakan otak pelaku pencurian ikan. Dia yang jual ke pasaran, sementara mereka berdua yang tertangkap ini biasanya diberi uang Rp 200 ribu,”jelas Pandia. Kasus lain yang juga menyita perhatian masyarakat adalah pengungkapan curat, dengan tersangka Robert (35), warga Desa/Kecamatan Pagerwojo. Sebab, tersangka nekat beraksi menguras isi gudang pada siang hari, ketika banyak masyarakat berlalu lalang di sekitar lokasi. Tidak hanya itu saja, bapak muda ini juga nekat menawarkan barang hasil curiannya, berupa kulkas, freezer, kursi besi, dan rak besi, keliling kampung. Tetapi tak ada masyarakat yang berminat membelinya. Kemudian tersangka menjualnya ke pasar loak seharga Rp 600 an ribu. “Jadi tersangka ini sudah empat kali mencuri di lokasi yang sama. Terakhir ia tertangkap dan mengakui semua perbuatannya,” terang Pandia. Pandia berharap, pelaku tindak kejahatan bisa menjalani hukumannya, dan menyadari kekeliruannya, sehingga bisa menjadi pribadi yang lebih baik. Sementara, Robert berdalih nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya. Dia juga mengaku harus menanggung beban biaya usai istrinya melahirkan beberapa minggu lalu. “Buat membiayai istri melahirkan. Habisnya jutaan, saya tidak punya uang,” kilah Robert. (fir/mad/dhi)
Sumber: