Pengedar Pil Koplo Jedong Keok

Pengedar Pil Koplo Jedong Keok

Malang, Memorandum.co.id -Jajaran Polsek Wagir berhasil meringkus pengedar pil koplo, Lipung Akira Yuki (34), warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Kini, petugas sedang meminta keterangan untuk memastikan keterlibatannya dalam pengedaran pil koplo tersebut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah sebuah HP OPPO A3S warna Merah, satu kantong plastik berisi 1.682 butir pil warna putih dengan logo “LL”, sebendel kantong plastik berisi plastik klip kecil dan uang tunai Rp 213 ribu. Kapolsek Wagir AKP Sri Widyaningsih seraya menjelaskan penangkapan bermula dari hasil penyelidikan petugas mengenai dugaan peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Petugas yang mengicar pelaku ini langsung mengamankan beberapa saat setelah melakukan transaksi. “Lebih lanjut kami mintai keterangan untuk memastikan keterlibannya sejauh mana,” sebut Kapolsek Wagir AKP Sri Widyaningsih seraya menyebutkan pelaku melanggar ketentuan dalam pasal 196 sub pasal 197 UU No 36/ 2009 tentang kesehatan. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati menyampaikan untuk mengungkap keberhasilan tersebut kini jajaran Polsek Wagir melakukan penyelidikan. “Pengungkapan ini dari informasi yang dikembangkan oleh unit Reskrim Polsek Wagir,” katanya. (*/ari/day)

Sumber: