Polres Jember Sita 75 Gram Sabu dan 9 Ribu Okerbaya
Jember, Memorandum.co.id -Polres Jember meringkus tiga tersangka narkoba dengan barang bukti 75 gram sabu dan sembilan ribu obat keras berbahaya (okerbaya). Rincian okerbaya yang disita 4.320 obat Trexyphenidyl dan 5.080 butir Dextro. Menurut Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono melalui Kasatreskoba Iptu Agung Joko Haryono mengatakan, semula pihaknya mengamankan Haryanto di rumahnya di Desa Jambe Arum, Kecamatan Puger. "Setelah digeledah, pada diri HRY ditemukan 10 gram sabu. Kemudian kami lakukan penggeledahan di sekitar kontrakan tersangka di wilayah Jember, ditemukan lagi sebanyak 15 gram sabu," jelasnya. Setelah itu, anggota satreskoba mengembangkan kasus tersebut dan ternyata tersangka ini memiliki satu orang kurir bernama Suyono beserta barang bukti 50 gram sabu, jadi total keseluruhan 75 gram. "Dua orang tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka K yang pernah diamankan sebelumnya. Modusnya bisa memesan melalui HP dan barang dapat dari mana, kita masih melakukan pengembangan," tegasnya. Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono mengatakan bahwa pengungkapan satu tersangka Wawan (30), asal Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, dengan barang bukti 5.080 butit pil Trexyphenidyl. "Tersangka ini diamankan di pinggir jalan area persawahan Desa Wringin Telu, Kecamatan Puger, pada Jumat (6/3) sekitar pukul 14.00," jelas Aris. Lanjutnya, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya sehingga total yang diamankan sekitar 9.400 butir pil Trexyphenidyl dan Dextro. Selain itu, juga disita uang hasil penjualan Rp296 ribu dan HT sebagai alat komunikasi. "Sedangkan untuk barang didapat dari mana, kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Obat tersebut diedarkan di area Puger dan termasuk Jember," pungkas AKBP Aris Supriyono didampingi Kasatreskoba Agung Joko Haryono. (edy/fer/gus)
Sumber: