Ditreskoba Polda Jatim Ungkap 28 Kasus Peredaran Narkoba selama April

Ditreskoba Polda Jatim Ungkap 28 Kasus Peredaran Narkoba selama April

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim  selama April 2024 telah berhasil mengungkap 28 kasus peredaran narkoba dan menetapkan 38 tersangka terdiri dari pengedar, pengguna, dan pemakai narkotika jenis sabu dan pil dobel (L) di wilayah Jatim.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto bahwa benar ada 28 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Ditreskoba Polda Jatim dan saat ini masih proses untuk ditindaklanjuti. 

BACA JUGA:Dua Motor Adu Banteng Vs Daihatsu Sigra, Satu Tewas

"Pengungkapan kasus tersebut terjadi di wilayah Malang, Pasuruan, Banyuwangi, Probolinggo, Surabaya, Bangkalan, Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik," ujar Kombespol Dirmanto. 

Sementara itu Wadirreskoba Polda Jatim AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, dari 28 kasus yang berhasil diungkap ada 38 tersangka baik pengedar maupun pengguna yang diamankan.

BACA JUGA:Putra Mantan Orang Nomor Satu di Lamongan, Resmi Daftar Calon Bupati di DPD NasDem

“Selama April 2024 ada 28 kasus yang berhasil kami ungkap dengan 38 tersangka baik pengedar maupun pengguna yang juga telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,”ujar AKBP Nurhidayat.

Mantan Kapolres Jember tersebut melanjutkan, dari 28 kasus yang telah diungkap, 5 kasus dilimpahkan ke polres yang ada di jajaran Polda Jatim sesuai tempat kejadian perkara.

BACA JUGA:Tahun Ini Pemkot Madiun Usulkan Penutupan Kali Gempol ke Kementerian PUPR

“Ada 5 kasus kita limpahkan Polres Malang satu kasus, ke Polres Pasuruan satu kasus, ke Polresta Sidoarjo satu kasus dan ke Polres Gresik dua kasus,” terangnya.

BACA JUGA:Ada Apa dengan FIFA, Mengapa Takut Menggelar Play Off Olimpiade Paris 2024 dengan Penonton?

Ia juga mengatakan dari sisa 23 kasus yang ditangani, ada 20 kasus dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim yang akan di proses hukum dan dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum).

BACA JUGA:Reskrim Polsek Nongkojajar Bekuk 2 Maling Sapi, Pelaku Sabet Sajam Pemilik

"Tiga kasus dilakukan restorative justice sedangkan 20 kasus dilakukan penahanan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,"ujar AKBP Nurhidayat.

Sumber: