Polres Situbondo Tindak 42 Motor Herex

Polres Situbondo Tindak 42 Motor Herex

Polres Situbondo Tindak 42 Motor Herex--

SITUBONDO, MEMORANDUM - Polres Situbondo, Polda Jatim menindak tegas 42 motor protolan atau modifikasi  atau yang biasa disebut motor herex. Mereka yanhg  hendak balap liar ini, diamankan petugas patroli gabungan dari beberapa lokasi balap liar.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Yudho mengatakan, patroli gabungan yang digelar sejak Kamis, 2 Mei 2024 itu menindak lanjuti aduan masyarakat di media sosial.

Warga mengaku resah maraknya aksi balap liar yang sering membahayakan pengendara lain dan Warga sekitar yang akan beraktifitas.

“Patroli gabungan yang melibatkan 50 personel Polres Situbondo ini dilakukan sejak Kamis hingga Jumat sore dibeberapa lokasi yang marak aksi balap liar salah satunya di jalan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

BACA JUGA:Berbagi Air Minum Saat Aksi Damai Buruh, Kapolres Situbondo Diserbu Emak-Emak Minta Selfie

Di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemotor hendak adu kecepatan di jalan desa. Petugas langsung membubarkan aksi tersebut berikut menutup dua sisi akses jalan agar para pebalap liar tidak bisa melarikan diri.

Hasilnya, sebanyak 42 unit motor diamankan petugas dari beberapa lokasi. Mayoritas kendaraan roda dua tersebut tidak sesuai standar. Mulai dari menggunakan knalpot yang tidak sesuai spec, ban cacing hingga tanpa plat nomor dan tidak dilengkapi surat kendaraan.

“Patroli pencegahan balap liar dilaksanakan sejak Kamis sampai Jumat dan berhasil mengamankan 42 sepeda motor yang hendak melakukan aksi balap liar dan juga kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spec” terang Kasat Lantas AKP Yudho, Jum’at, 3 Mei 2024.

BACA JUGA:Patroli Rest Area dan Wisata Utama Raya, Kapolres Situbondo Ingatkan Pengunjung Wahana Air Pakai Life Jacket

Lebih lanjut, Kasat Lantas AKP Yudho menegaskan semua sepeda motor dikenakan sangsi tilang dan yang terlibat balap liar ditahap selama 2 bulan. Untuk kendaraan yang tidak sesuai standar juga diwajibkan mengembalikan sesuai standar pabrik termasuk pengendaranya juga diberi pembinaan oleh Satlantas Polres Situbondo.

“Semua pelanggar dikenakan sanksi Tilang dan sepeda motor yang terlibat balap liar ditahan selama 2 bulan supaya ada efek jera bagi pelanggarnya” pungkasnya.

Polres Situbondo sebelumnya sudah memberikan warning kepada siapa saja agar tidak melakukan aksi balap liar, mengedepankan himbauan secara humanis namun karena masih bandel akhirnya dilakukan penindakan secara tegas. (hms/day)

Sumber: